KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, terkait dugaan pernikahan siri atau poliandri dengan seorang pria berinisial ST yang disebut-sebut merupakan konsultan kontraktor proyek di rumah sakit tersebut. Rabu (18/2/2026)
Langkah cepat itu diumumkan setelah isu tersebut mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan luas masyarakat. Prof Saparudin—yang akrab disapa Prof Udin—menegaskan bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dirinya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran berat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat bagi ASN. Apalagi jika persoalan tersebut beririsan dengan jabatan strategis serta potensi konflik kepentingan di lingkungan kerja.
“Sudah saya ambil tindakan sesuai dengan aturan disiplin PNS. Yang bersangkutan (dr Della-red) sudah dibebastugaskan dari jabatan dan diperiksa tim Inspektorat. Terima kasih,” tegas Prof Udin saat dikonfirmasi Jejaring Media KBO Babel, Rabu (18/2/2025).
Keputusan pembebastugasan atau non-job tersebut berlaku efektif sejak Rabu, 18 Februari 2025. Pemeriksaan internal kini dilakukan oleh tim Inspektorat untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dimaksud, baik dari aspek disiplin ASN maupun kemungkinan adanya pelanggaran etika jabatan.
Sikap tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjaga marwah birokrasi dan integritas pejabat publik. Jabatan direktur rumah sakit daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.
Publik pun menyoroti dugaan keterkaitan antara sosok ST—yang disebut sebagai konsultan kontraktor proyek di rumah sakit tersebut—dengan posisi dr Della sebagai pimpinan tertinggi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Jika terbukti terdapat konflik kepentingan, persoalan ini dapat melebar tidak hanya pada aspek moral dan disiplin ASN, tetapi juga pada tata kelola proyek dan transparansi pengadaan.
Namun demikian, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Langkah non-job yang diambil Wali Kota menjadi sinyal kuat bahwa dugaan pelanggaran yang menyentuh integritas ASN, terlebih pejabat struktural, tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari dr Della Rianadita terkait keputusan pembebastugasan tersebut. Sementara itu, roda pelayanan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dipastikan tetap berjalan normal di bawah koordinasi manajemen yang ditunjuk sementara. (Sandy Batman)
















