PRP Alias Dana Mengaku Pemilik, Aparat Sita Ratusan Karung Mineral Tanpa Dokumen di Pangkal Balam

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan Mineral LTJ, Ratusan Karung Disita di Pangkal Balam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat gabungan Satlap Tri Cakti bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Babel menggagalkan dugaan rencana penyelundupan mineral ilegal dalam skala besar di wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi dilakukan pada Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam. Rabu (18/2/2026)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan karung berisi mineral bernilai tinggi jenis monazite dan zircon yang telah dikemas rapi dan diduga siap dikirim ke luar daerah, yakni ke Muntok dan Jakarta. Mineral ini termasuk kategori logam tanah jarang (LTJ) yang memiliki nilai strategis tinggi di industri teknologi dan energi.

banner 336x280

Berdasarkan informasi di lapangan, gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial D. Namun saat penggeledahan berlangsung, muncul seorang pria lain berinisial PRP alias Dana yang mengaku sebagai pemilik barang. Ia menyebut mineral tersebut berada di bawah naungan dua perusahaan, yakni CV BBS dan MIG.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan dan legalitas penyimpanan. Namun, baik PRP maupun pihak yang mengatasnamakan kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen resmi apa pun.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 175 karung monazite dengan estimasi berat sekitar 7 ton serta sekitar 200 karung zircon dengan berat sekitar 8 ton. Total mineral yang siap dikirim diperkirakan mencapai 15 ton.

Selain itu, petugas juga menemukan stok mineral dalam jumlah jauh lebih besar di dalam gudang. Berdasarkan perkiraan awal, total keseluruhan material yang tersimpan dapat mencapai sekitar 200 ton, menunjukkan adanya aktivitas penimbunan dalam jangka waktu lama.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua unit truk Fuso yang diduga akan digunakan sebagai sarana pengangkutan. Truk berwarna hijau bernomor polisi BE 8905 AMF dikemudikan oleh Pery (39), sedangkan truk berwarna oranye bernomor polisi BE 8412 ALB dikemudikan oleh FDS (41).

Kedua sopir mengaku direkrut untuk mengangkut material yang mereka sebut sebagai “tailing” menuju Jakarta. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp12 juta untuk pengiriman sekitar 12 ton muatan. Para sopir juga menyatakan akan menerima instruksi lanjutan setelah tiba di ibu kota.

PRP alias Dana sempat memberikan penjelasan yang berbeda dari temuan petugas. Ia berdalih bahwa isi gudang sebenarnya merupakan ilmenite sebanyak 200 ton, bukan monazite atau zircon. Ia juga mengaku hendak memindahkan material tersebut ke gudang pribadinya di daerah Kampak karena telah terjadi perselisihan usaha dengan rekannya berinisial DW.

Namun, alasan tersebut tidak disertai bukti administrasi yang sah. Petugas juga menilai metode pengemasan mineral menggunakan lapisan plastik tebal sebagai indikasi upaya penyamaran. Cara ini umum digunakan dalam praktik penyelundupan untuk menghindari identifikasi dan pemeriksaan.

Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kini mendalami asal-usul mineral, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Perdagangan ilegal logam tanah jarang tidak hanya berpotensi merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterkaitan CV BBS dan MIG dalam dugaan jaringan perdagangan mineral ilegal di Bangka Belitung. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali distribusi.

Besarnya volume barang bukti mengindikasikan aktivitas yang terorganisir, bukan sekadar penyimpanan sementara. Pengamat pertambangan menilai, pengumpulan mineral hingga ratusan ton membutuhkan modal besar, jaringan logistik, serta akses distribusi yang kuat.

Hingga saat ini, status hukum PRP alias Dana maupun pihak lain yang terlibat belum diumumkan secara resmi. Namun publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini dan berharap aparat dapat mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan mineral ilegal masih menjadi persoalan serius di Bangka Belitung. Selain merugikan negara, praktik tersebut berpotensi memperburuk tata kelola pertambangan dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Negeri Serumpun Sebalai. (Sumber : Berita Fakta, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed