KBOBABEL.COM (KOBA) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kamis (23/10/2025)
Selain kedua tersangka, penyidik Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk bersubsidi dengan total berat mencapai 24 ton. Seluruh barang bukti tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ya benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka yakni RO dan BU sudah diserahkan ke Kejari Koba,” ujar Fauzan, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa selain tersangka, seluruh barang bukti yang digunakan dalam aksi penyelundupan juga telah diserahkan dan kini dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang.
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta dua mobil truknya juga sudah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” kata Fauzan.
Menurutnya, penyerahan ini merupakan bagian penting dari tahapan hukum untuk memastikan adanya kepastian proses penegakan hukum bagi para tersangka.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum. Harapannya perkara ini segera masuk tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fauzan.
Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berawal dari pengungkapan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Babel pada 20 Agustus 2025. Saat itu, dua unit truk pengangkut pupuk bersubsidi yang berasal dari Lampung diamankan saat melintas di Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dua sopir truk yang mengangkut pupuk tersebut, masing-masing berinisial RO (33) dan BU (36), kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pupuk yang mereka bawa tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Babel untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pupuk subsidi tersebut merupakan bagian dari alokasi distribusi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Provinsi Lampung. Namun, para pelaku mencoba memindahkan pupuk tersebut ke Bangka Belitung untuk meraup keuntungan lebih besar di luar mekanisme resmi distribusi.
Menurut penyidik Ditreskrimsus, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu ketersediaan pupuk bagi para petani yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
“Kasus ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani di daerah asal. Pupuk subsidi seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan nasional, bukan dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi,” ungkap salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Penyelundupan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polda Babel karena menyangkut program strategis pemerintah dalam menjaga produktivitas sektor pertanian. Selain merusak mekanisme distribusi, tindakan ini juga dapat menimbulkan kelangkaan pupuk di daerah-daerah yang membutuhkan.
Polda Babel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dan bersubsidi, terutama yang berpotensi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan pupuk subsidi. Ini bentuk kejahatan ekonomi yang bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di jalur distribusi,” ujar Fauzan menambahkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pihak terkait agar tidak bermain-main dengan barang subsidi yang dibiayai oleh negara. Pemerintah telah menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.
Dengan telah diserahkannya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Koba, proses hukum kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Kejari Koba dijadwalkan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Penindakan terhadap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain agar tidak memanfaatkan celah dalam sistem distribusi bantuan pemerintah. Aparat penegak hukum di Babel memastikan bahwa komitmen pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan akan terus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di wilayah kepulauan tersebut. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)











