KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Polemik mengenai pemindahan slag atau limbah terak timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang sementara milik BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Direktur Utama PT BBBS, H. Eka Mulia Putra. Rabu (8/7/2026)
Saat dikonfirmasi jurnalis Bangka Belitung, Eka Mulia Putra menegaskan bahwa seluruh proses perolehan slag dilakukan melalui mekanisme hibah dan bukan melalui transaksi jual beli maupun bentuk kerja sama komersial.
Menurutnya, PT BBBS pada April 2026 mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag yang berada di gudang PT BTI di Sungailiat. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh PT BTI pada Mei 2026.
“Dengan demikian, perolehan slag tersebut sepenuhnya melalui mekanisme hibah. Tidak ada transaksi jual beli ataupun bentuk kerja sama komersial lainnya,” jelas Eka.
Ia menjelaskan, slag yang diterima tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi guna mengkaji potensi nilai ekonomis yang masih terkandung di dalam limbah terak tersebut.
Menurutnya, penelitian tersebut diharapkan dapat menghasilkan teknologi pengolahan yang mampu memberikan nilai tambah terhadap slag yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Lebih lanjut, PT BBBS juga memiliki rencana jangka panjang untuk membangun pabrik smelter khusus pengolahan limbah terak atau slag di Bangka Belitung dengan menggandeng investor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan slag tersebut akan dikirim ke luar negeri, Eka membantah tegas kabar tersebut.
“Tidak terdapat rencana pengiriman slag ke luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus utama PT BBBS saat ini adalah mendorong pengembangan industri hilirisasi di Bangka Belitung agar sumber daya yang masih memiliki nilai ekonomis dapat diolah di daerah sendiri.
Menurutnya, prinsip yang dipegang perusahaan adalah mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan usaha.
“Selama slag masih memiliki nilai ekonomis, maka pemanfaatannya di Bangka Belitung melalui pembangunan fasilitas pengolahan akan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan industri pengolahan slag juga diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat serta memperkuat sektor hilirisasi mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan tersebut disampaikan PT BBBS untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pemindahan slag dari gudang PT BTI ke gudang sementara milik perusahaan daerah tersebut. (KBO Babel)
















