KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT TIMAH Tbk mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dengan menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jumat (13/1/2026). Rabu (18/2/2026)
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna. Kegiatan ini turut disaksikan jajaran direksi, manajemen, serta karyawan perusahaan.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dari agenda transformasi PT TIMAH Tbk dalam membangun tata kelola pertambangan timah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Perusahaan menilai penguatan aspek hukum menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Restu Widiyantoro menegaskan bahwa pembenahan tata kelola merupakan prioritas utama perusahaan, terutama dalam menjalankan bisnis pertambangan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan negara.
“Kami menyadari tata kelola pertimahan di PT TIMAH Tbk masih harus terus diperbaiki. Kerja sama ini menjadi bagian penting agar kami dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan sebelumnya telah membentuk Griya Adhyaksa, yakni ruang konsultasi hukum yang berfungsi sebagai sarana pendampingan bagi manajemen dan karyawan dalam menghadapi persoalan hukum, baik preventif maupun represif.
Menurutnya, fasilitas tersebut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang selama ini aktif memberikan arahan dalam perbaikan tata kelola perusahaan.
“Saat ini kami sudah memiliki Griya Adhyaksa sebagai tempat konsultasi dan pendampingan hukum. Kejati Babel mendampingi kami dalam melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola,” kata Restu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PT TIMAH Tbk juga memiliki target peningkatan kinerja dari pemegang saham utama, yakni MIND ID, sehingga penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi faktor krusial untuk mencapai target tersebut.
“Kami dituntut meningkatkan kinerja agar kontribusi kepada negara semakin besar. Dukungan Jamdatun dan jajaran Kejaksaan sangat berarti bagi kami,” tambahnya.
Sementara itu, Jamdatun R. Narendra Jatna menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas pengelolaan BUMN, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan timah.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan PT TIMAH Tbk diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam mengambil keputusan bisnis yang kompleks, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis, namun tetap berlandaskan pada kepatuhan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Griya Adhyaksa yang dinilai sebagai bentuk nyata kolaborasi antara institusi penegak hukum dan BUMN.
“Kami berterima kasih atas inisiatif penyediaan Griya Adhyaksa. Ini menunjukkan hubungan yang semakin erat dan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perusahaan,” katanya.
Melalui perjanjian ini, kedua pihak berharap dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus menjaga kepentingan negara, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis.
Acara penandatanganan ditutup dengan penyerahan cenderamata dari PT TIMAH Tbk kepada Kejaksaan Agung sebagai simbol apresiasi dan komitmen untuk menjaga sinergi yang berkelanjutan ke depan. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)











