
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Selasa (28/4/2026)
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 27 April 2026. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa.

Kelima terdakwa yang menerima putusan itu masing-masing adalah Susi Hariany, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, Mohamad Setiadi Akbar, dan Kalbadri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air serta Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kerugian Negara Sudah Dipulihkan
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman ringan adalah telah dipulihkannya kerugian negara senilai Rp9.227.236.069.
Pengembalian kerugian negara tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab para terdakwa atas perbuatan yang terjadi. Selain itu, para terdakwa juga telah menitipkan uang pengganti dalam proses persidangan.
Faktor ini kerap menjadi pertimbangan hakim dalam perkara korupsi, meski tidak menghapus unsur pidana yang telah terbukti.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan
Selain pengembalian kerugian negara, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman.
Kelima terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif terhadap proses hukum, serta mengakui perbuatannya.
Sikap tersebut dinilai memperlancar jalannya proses peradilan dan menunjukkan itikad baik para terdakwa selama perkara diperiksa di pengadilan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada Rabu, 11 Maret 2026, meminta agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Dengan putusan tersebut, hukuman para terdakwa berkurang enam bulan dari tuntutan jaksa.
Menyatakan Menerima
Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sikap menerima putusan itu berarti para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.
Jika jaksa juga menerima putusan, maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan masuk tahap eksekusi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena melibatkan pejabat ASN pada instansi strategis yang menangani infrastruktur dan sumber daya air.
Masyarakat berharap kasus serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara semakin diperketat di masa mendatang. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)















