Ratusan Hektar Hutan Produksi dan Lindung di Sungai Selan Diduga Dijual Belikan, Nama Acing Disebut Warga

Hutan Produksi dan Lindung Sungai Selan Berubah Jadi Sawit, Warga Soroti Dugaan Mafia Tanah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAISELAN) – Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kian mengkhawatirkan. Ratusan hektar kawasan hutan di Desa Munggu, Dusun Rek-Rek, dan Dusun Pangkal Raya diduga telah berpindah tangan secara ilegal dan kini berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit skala besar. Sabtu (27/12/2025)

Informasi yang dihimpun Tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) menyebutkan, sebagian besar pembeli lahan berasal dari luar Kecamatan Sungai Selan. Tidak sedikit pula yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal. Kebun sawit diduga dijadikan sarana untuk “membersihkan” uang hasil tambang ilegal yang selama ini marak di wilayah tersebut.

banner 336x280

“Orang yang paling banyak beli lahan di sini namanya Acing, ratusan hektar, Bang,” ujar Ibul, salah satu warga setempat, kepada Tim Jobber.

Warga menyebut aktivitas jual beli lahan tersebut dilakukan secara tertutup dan sistematis. Transaksi dilakukan di bawah tangan tanpa alas hak yang sah, sementara lahan yang diperjualbelikan diketahui masuk dalam kawasan hutan negara. Ironisnya, praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum yang tegas.

Indikasi kuat perambahan jangka panjang terlihat dari kondisi kebun sawit yang kini sudah memasuki masa panen. Artinya, pembukaan hutan, penguasaan lahan, hingga penanaman sawit tidak terjadi dalam waktu singkat. Warga menduga penggunaan alat berat turut dilibatkan dalam proses pembukaan kawasan hutan tersebut.

Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan jual beli lahan di kawasan hutan. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan kehutanan saat ini bukan lagi berada di tingkat kabupaten atau kecamatan.

“Secara legal formal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kehutanan diambil alih pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kami di kecamatan tidak punya kewenangan langsung,” ujar Jakara, Kamis (26/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika kewenangan berada di tingkat provinsi dan pusat, lalu di mana pengawasan selama ini? Bagaimana mungkin ratusan hektar hutan dirambah, ditanami sawit, bahkan menggunakan alat berat, tanpa terdeteksi oleh aparat berwenang seperti Polisi Kehutanan, kepolisian, maupun instansi kehutanan provinsi?

Sejumlah warga Lingkar Sungai Selan menyuarakan kekecewaan dan kemarahan. Mereka menilai hutan yang seharusnya menjadi penopang kehidupan jangka panjang justru dikuasai oleh segelintir orang bermodal besar.

“Kebun sawit puluhan sampai ratusan hektar dikuasai satu orang. Ini bukan kebun rakyat. Ini mafia tanah. Kami kecewa, hutan habis, masa depan anak cucu kami terancam,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan pengawas kehutanan yang dinilai lalai. Menurut mereka, aktivitas perambahan hutan skala besar tidak mungkin terjadi tanpa diketahui aparat di lapangan.

“Mana Polhut? Mana Polsek? Alat berat itu bukan mainan kecil. Tidak mungkin tidak tahu. Kenapa dibiarkan?” tegas warga lainnya.

Secara hukum, praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang menguasai, menjual, atau membeli kawasan hutan secara ilegal dapat dipidana berat.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan alat berat untuk perambahan hutan juga merupakan unsur pemberat dalam tindak pidana kehutanan.

Dalam hukum pidana kehutanan, pembeli lahan ilegal tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu”. Prinsip strict liability berlaku, di mana perbuatan dan akibat perusakan menjadi unsur utama. Membeli lahan yang berada di kawasan HP atau HL sudah cukup untuk menjerat pembeli sebagai pelaku kejahatan kehutanan.

Kasus dugaan jual beli lahan hutan di Sungai Selan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi atau sengketa lahan biasa. Warga menduga adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan penjual, pembeli, perantara, hingga potensi pembiaran oleh oknum aparat.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tuntutan warga antara lain penghentian total aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan, audit menyeluruh terhadap asal-usul penguasaan ratusan hektar lahan, pemeriksaan terhadap penjual dan pembeli, serta penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan pembiaran.

Jika negara terus absen, warga khawatir hutan akan habis, konflik agraria akan semakin membesar, dan rasa keadilan hanya menjadi jargon. Sungai Selan kini menjadi cermin besar, apakah hukum benar-benar hadir melindungi hutan dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan mafia tanah. (Sumber : Trasberita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *