KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat penambang. Persoalan yang disoroti antara lain status hukum pasir timah yang disita aparat dan dititipkan di gudang PT Timah Tbk serta dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Selasa (4/8/2026)
Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (4/8/2026) siang. Pertemuan itu dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan penambang dari berbagai wilayah di Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan masyarakat mempertanyakan kejelasan status sejumlah pasir timah yang telah disita dalam berbagai operasi penertiban. Menurutnya, sebagian barang yang diamankan tersebut telah berada di tempat penitipan dalam waktu cukup lama.
“Aliansi tambang rakyat ini mempertanyakan status timah-timah yang tertangkap. Ada yang sudah enam bulan, ada yang sudah satu tahun. Memang diakui oleh PT Timah barang itu dititip di PT Timah,” kata Didit kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Didit menyebut persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Direktur Operasi PT Timah telah menyatakan kesediaannya untuk membantu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta data terkait barang-barang timah yang dipertanyakan.
“Alhamdulillah, Pak Direktur Operasi PT Timah akan menyelesaikan persoalan itu dengan para pemilik timah tersebut dan mereka minta datanya,” ujarnya.
Selain mempertanyakan status pasir timah sitaan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Satgas kepada para penambang.
Didit mengatakan, laporan tersebut harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Menurutnya, apabila memang terdapat oknum yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, maka identitas dan tindakan yang dilakukan harus dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Ada juga laporan dari Bangka adanya oknum yang mengintimidasi, menakuti bahkan sampai ke rumah masyarakat tentang masalah timah ini. Artinya masyarakat penambang ditakuti oleh oknum-oknum,” kata Didit.
Ia menambahkan, PT Timah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut. Nantinya, laporan yang masuk akan dikumpulkan dan diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.
“Pak Direktur Operasi membuka diri siapa pun oknumnya laporkan. Ia akan menindaklanjuti dan berdasarkan fakta, maka ia akan membuka nomor khusus untuk masyarakat jika ada aduan ada oknum-oknum yang mengintimidasi masyarakat soal timah ini,” jelasnya.
Masyarakat Minta Status Timah Sitaan Diperjelas
Perwakilan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung, Rosidi, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel bertujuan untuk meminta kejelasan atas persoalan penertiban aktivitas pertambangan serta keberadaan pasir timah yang disita aparat.
Menurut Rosidi, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status hukum barang-barang yang telah disita dan kini berada di tempat penitipan PT Timah. Ia mempertanyakan apakah barang tersebut merupakan barang bukti yang masih dalam proses hukum, telah menjadi barang rampasan negara, atau masih memiliki keterkaitan dengan pemilik sebelumnya.
“Pada intinya kehadiran kita di sini mempertanyakan banyaknya ributnya di bawah, masalah penertiban. Kedua, banyak timah yang disita tetapi tidak ada kejelasan. Negara kita negara hukum, jadi selama hampir 10 bulan tidak ada kejelasan, apakah timah itu hasil rampasan negara, milik PT Timah atau milik penambang?” kata Rosidi.
Ia berharap DPRD Babel dapat mengawal persoalan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status barang yang telah diamankan aparat.
Rosidi juga meminta agar proses penanganan barang sitaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan dalam waktu yang panjang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Maksud kita ada kejelasan, jadi tidak abu-abu. Harapan kita DPRD Babel mengawal hal ini, terutama PT Timah berusaha akan berbicara dengan aparat hukum yang menangkap, dulunya Satgas Halilintar,” lanjutnya.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, PT Timah hanya berperan sebagai pihak yang menyediakan tempat penitipan barang sitaan. Perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum barang tersebut.
PT Timah Tegaskan Hanya Menjadi Tempat Penitipan
Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi, menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum barang bukti yang dititipkan di gudang perusahaan.
Menurut Handy, barang-barang yang diamankan oleh aparat penegak hukum maupun satuan tugas ditempatkan di gudang atau tempat penyimpanan milik PT Timah. Barang tersebut tetap berada dalam tanggung jawab proses hukum pihak yang melakukan penyitaan.
Handy menegaskan, PT Timah tidak pernah menggunakan, menjual, mencairkan, maupun mengambil keuntungan dari bijih timah yang berstatus sebagai barang sitaan.
“Kami tidak pernah menjamah sedikit pun, menjual atau mencairkan bijih timah yang ditangkap oleh aparat. Jadi PT Timah hanya penitipan,” kata Handy dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, sejumlah tempat penyimpanan atau gudang berada di beberapa wilayah, antara lain Cambai, Toboali, Sungailiat, dan Mentok. Barang yang dititipkan berasal dari berbagai proses penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Semua GBT ada di Cambai, Toboali, Sungailiat dan Mentok, ada gudang tempat penitipan hasil tangkapan apakah itu dari Polres, Kejaksaan, Satgas ditempatkan di sana. Ada nama, PT Timah tidak berhak sedikit pun kecuali menjaga,” jelasnya.
Menurut Handy, PT Timah hanya berkewajiban menjaga dan melindungi barang yang dititipkan agar tidak mengalami kerusakan, kehilangan, maupun penurunan kadar selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, mengenai proses hukum terhadap barang sitaan, Handy menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Ia mencontohkan, apabila dalam proses hukum nantinya barang tersebut dinyatakan tidak terbukti terkait tindak pidana atau terdapat keputusan lain dari aparat yang berwenang, PT Timah akan menyerahkan barang tersebut sesuai perintah hukum yang berlaku.
“Pasti nanti ditanya APH ke kita mana yang dititipkan, proses berikutnya dari penegakan hukum. Jadi misalnya ternyata tidak terbukti, itu bukan urusan PT Timah. Barangnya serahkan ke ini, kami akan serahkan. Nanti pada saatnya kalau diperintahkan, kami akan serahkan,” ujarnya.
Handy juga menyampaikan bahwa sebagian barang bukti yang berasal dari proses hukum pada tahun sebelumnya telah menyelesaikan proses perkaranya dan berakhir melalui mekanisme lelang.
Namun, untuk barang yang hingga kini masih berada di gudang PT Timah, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dikembalikan, dirampas untuk negara, atau diproses melalui mekanisme lainnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai barang bukti berada di tangan aparat penegak hukum sesuai dengan proses dan putusan hukum yang berlaku.
RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat, DPRD Babel, dan PT Timah untuk membahas persoalan yang selama ini menimbulkan pertanyaan di lapangan. DPRD Babel diharapkan dapat mengawal tindak lanjut persoalan tersebut, sementara masyarakat diminta menyampaikan laporan dugaan intimidasi dengan informasi yang jelas agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Dengan adanya kejelasan status hukum barang sitaan dan penanganan terhadap dugaan intimidasi, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Mung Harsanto/KBO Babel)
















