
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sabtu (25/7/2026)
Penahanan terhadap Febrie dilakukan pada Jumat (24/7/2026) setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Febrie mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat (24/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Febrie terlihat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Ia keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan petugas.
Kepada awak media, Febrie menyampaikan bahwa dirinya menilai penahanan tersebut belum semestinya dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap alat bukti masih berlangsung. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang telah ditetapkan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
“Ini belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujar Febrie.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Febrie disebut datang ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Pada awal pemeriksaan, statusnya disebut sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan pemeriksaan, status hukum Febrie kemudian menjadi tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung. Tim tersebut dibentuk untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyidikan TPPU terhadap Febrie dilakukan setelah Tim 9 menerima sejumlah barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas dengan total berat mencapai 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti tersebut kemudian dipelajari oleh Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah melakukan kajian terhadap perkara dan barang bukti yang diterima, Kejagung menerbitkan Sprindik baru khusus untuk penyidikan dugaan TPPU.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sedikitnya tiga orang telah dipanggil oleh Tim 9 pada Rabu (22/7/2026), yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan mendalami dugaan aliran aset maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melibatkan sejumlah lembaga negara sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diundang dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditahannya Febrie, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut kini memasuki tahapan penting. Penyidik Kejagung masih akan mendalami alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Febrie sendiri menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sementara itu, penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap Febrie juga menjadi perhatian publik mengingat dirinya merupakan mantan pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











