
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengawasan untuk memastikan standar pelayanan gizi kepada masyarakat tetap terjaga, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi. Sabtu (28/3/2026)
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi data sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. Meski jumlahnya cukup besar, ia menegaskan bahwa tren saat ini justru menunjukkan penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi),” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, dua minggu lalu jumlah SPPG yang terdampak bahkan sempat melonjak, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 unit.
Nanik menjelaskan, penghentian operasional sementara ini sebagian besar disebabkan oleh belum terpenuhinya kewajiban administratif berupa pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa layanan pemenuhan gizi yang diberikan kepada masyarakat telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Setelah kita lakukan suspend, banyak yang langsung mendaftar SLHS. Ini menunjukkan respons positif dari pengelola SPPG,” katanya.
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas layanan. Dengan adanya penegakan aturan, diharapkan seluruh SPPG dapat beroperasi sesuai standar yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Secara rinci, penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol (non-KM).
Untuk kategori kejadian menonjol, penghentian dilakukan akibat adanya gangguan kesehatan, seperti gangguan pencernaan yang dialami penerima manfaat. Tercatat sebanyak 72 SPPG masuk dalam kategori ini, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.
Sementara itu, kategori non-kejadian menonjol mencakup berbagai pelanggaran teknis, seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Dalam kategori ini, terdapat 692 SPPG yang dihentikan operasionalnya, terdiri dari 198 unit di Wilayah I, 464 unit di Wilayah II, dan 30 unit di Wilayah III.
Adapun hingga saat ini, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebanyak 764 unit. Rinciannya meliputi 215 unit di Wilayah I, 491 unit di Wilayah II, dan 58 unit di Wilayah III.
BGN menargetkan seluruh SPPG yang masih bermasalah dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga operasionalnya dapat kembali berjalan secara bertahap. Pengawasan juga akan terus diperketat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Langkah ini dinilai penting mengingat SPPG memiliki peran strategis dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Dengan standar yang terjaga, kualitas layanan diharapkan semakin baik dan mampu mendukung peningkatan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Ke depan, BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap pengelola SPPG di seluruh Indonesia, agar pelayanan yang diberikan tidak hanya merata, tetapi juga aman dan sesuai standar kesehatan. (Sumber :livenews.co.id, Editor : KBO Babel)









