
KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya praktik penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) fiktif yang kerap memicu sengketa lahan dan merugikan masyarakat. Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid secara tegas melarang kepala desa, lurah, hingga camat menerbitkan surat apa pun yang berkaitan dengan tanah bermasalah atau yang belum memiliki kepastian hukum. Senin (22/12/2025)
Kebijakan tersebut, menurut Riza Herdavid, telah ia instruksikan sejak awal menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan pada periode pertamanya. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan nyata pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat sekaligus upaya memutus mata rantai praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi di tingkat desa dan kecamatan.

“Semenjak saya dilantik, saya sudah instruksikan bahwa ketika tanah masyarakat ataupun desa bermasalah, tidak ada boleh satu orang kepala desa, lurah maupun camat mengeluarkan surat apapun,” kata Riza Herdavid, Sabtu (20/12).
Riza menegaskan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan tegas yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Aparatur pemerintahan yang nekat melanggar instruksi itu dipastikan harus bertanggung jawab secara pribadi atas risiko hukum yang muncul di kemudian hari.
“Bisa jadi saat ini belum terbongkar, tetapi lambat laun akan terbongkar bahwa surat itu fiktif. Kalau sudah seperti itu, risikonya ditanggung masing-masing,” tegasnya.
Menurut Riza, praktik penerbitan surat tanah tanpa dasar hukum yang jelas sangat berbahaya. Selain berpotensi merugikan masyarakat kecil, praktik tersebut juga kerap menjadi pintu masuk terjadinya sengketa lahan berkepanjangan, konflik sosial, hingga perkara hukum yang menguras waktu dan biaya.
Ia menilai, banyak masyarakat yang menjadi korban karena percaya terhadap surat-surat yang dikeluarkan oleh aparat desa atau kecamatan, padahal secara hukum dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan. Akibatnya, masyarakat berada di posisi lemah ketika terjadi konflik kepemilikan lahan.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Pemkab Bangka Selatan mewajibkan seluruh dokumen pertanahan tercatat secara berjenjang dan transparan. Mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh surat tanah harus memiliki nomor registrasi resmi yang jelas dan dapat ditelusuri asal-usul serta proses penerbitannya.
“Kalau tidak ada nomor registrasinya, saya minta kepada para pengusaha yang akan membeli tanah, saya sarankan jangan dibeli,” ujar Riza dengan tegas.
Ia juga mengingatkan para pengusaha dan investor agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian lahan. Menurutnya, ketelitian dalam memeriksa keabsahan dokumen tanah menjadi kunci agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari.
Selain pembeli, Riza turut memberi peringatan keras kepada para penjual tanah agar tidak menjual lahan yang bukan menjadi haknya. Ia menegaskan bahwa menjual tanah milik orang lain atau tanah yang statusnya belum jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan berisiko tinggi.
“Penjual juga jangan sembarang menjual lahan orang. Kalau itu bukan lahan milik pribadi, jangan dijual. Semua pasti ada risikonya,” ujarnya.
Riza menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan edaran resmi terkait pengelolaan dan penerbitan surat tanah sebagai pedoman bagi seluruh aparatur pemerintahan di daerah. Edaran tersebut hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan wajib dalam setiap urusan administrasi pertanahan.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, aparatur pemerintahan di tingkat bawah dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas. Pemerintah daerah, kata Riza, tidak ingin ada satu pun aparatur yang terseret masalah hukum akibat kelalaian atau kesengajaan dalam menerbitkan dokumen tanah bermasalah.
Lebih jauh, Riza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah. Ia membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau permainan terorganisir dalam penerbitan surat tanah.
“Kami ingin masyarakat terlindungi. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban karena permainan oknum. Pemerintah daerah hadir untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Riza berharap ke depan tidak lagi ditemukan praktik penerbitan SP3AT fiktif di Bangka Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Kepastian hukum atas tanah itu penting. Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan segelintir orang, masyarakat luas yang menanggung dampaknya,” tutup Riza Herdavid. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)









