Rp45 Miliar Mengalir di Balik Kasus Tambak Udang Lepar Pongok, Siapa Saja yang Terseret?

Sidang Perdana Korupsi Pembebasan Lahan Tambak Udang Bongkar Kronologi dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembebasan lahan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, terungkap adanya dugaan aliran dana dengan nilai mencapai Rp45 miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (2/6/2026)

Fakta yang muncul dalam persidangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan lahan yang kini berujung pada perkara hukum.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam dakwaan, perkara ini bermula dari rencana pengembangan usaha tambak udang di wilayah Lepar Pongok yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang terdiri dari Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia memaparkan kronologi awal perkara dalam berkas dakwaan setebal sekitar 30 halaman. Jaksa menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara dimulai pada September 2020.

Dalam dakwaan disebutkan adanya pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan saat itu. Pertemuan tersebut disebut menjadi salah satu titik awal pembahasan terkait rencana pengembangan usaha tambak udang yang membutuhkan proses pembebasan lahan dalam skala besar.

Jaksa mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan yang berkepentingan terhadap proyek tambak udang tersebut. Nama Junmin alias Afo yang disebut sebagai pimpinan perusahaan menjadi salah satu pihak yang disebut dalam kronologi dakwaan.

Selain itu, nama Sandy Sena Saputra juga muncul dalam uraian jaksa. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sandy memiliki hubungan yang cukup dekat dengan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer. Kedekatan tersebut, menurut uraian jaksa, diduga mempermudah terjadinya komunikasi dan pertemuan antara pihak perusahaan dengan pejabat daerah pada saat itu.

Dalam pertemuan yang disebutkan dalam dakwaan, tidak hanya dihadiri oleh Justiar Noer dan Junmin alias Afo. Jaksa juga menyebut adanya kehadiran Suhendra yang menjabat sebagai Direktur PT Sumber Alam Segara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM), serta seorang pihak lain bernama Suhori.

Meski sejumlah nama disebut dalam dakwaan, perlu ditegaskan bahwa penyebutan seseorang dalam proses persidangan tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan bersalah ataupun memiliki tanggung jawab pidana. Penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan pengadilan belum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena nilai dana yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan berbagai spekulasi mengenai sumber dana, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari proses pembebasan lahan tersebut.

Selain nama Junmin alias Afo dan Sandy Sena Saputra, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dari kalangan pengusaha. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pihak-pihak tersebut.

Sejumlah kalangan menilai pengungkapan perkara ini perlu dilakukan secara transparan agar seluruh fakta dapat diketahui publik secara utuh. Masyarakat juga berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sementara itu, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai pemberitaan maupun dokumen persidangan belum memberikan keterangan resmi terkait materi yang disampaikan dalam dakwaan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang dari seluruh pihak terkait.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang akan memperjelas konstruksi perkara. Dari proses tersebut diharapkan akan terungkap lebih rinci mengenai mekanisme pembebasan lahan, aliran dana yang disebut dalam dakwaan, serta peran masing-masing pihak yang terkait.

Publik kini menantikan perkembangan persidangan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang menjadi salah satu perhatian besar di Bangka Belitung tersebut. Seluruh fakta yang terungkap nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed