Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Ryan Susanto Divonis 8 Tahun, Terobosan Hukum Eks Kajati Babel Asep Maryono Berbuah Hasil

Ryan Susanto Divonis 8 Tahun, Terobosan Hukum Eks Kajati Babel Asep Maryono Berbuah Hasil

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal di Bangka Belitung mencetak sejarah baru. Ryan Susanto alias Afung, cukong timah dari Belinyu yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, akhirnya dijatuhi hukuman pidana korupsi oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menandai keberhasilan terobosan hukum yang digagas oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Asep Maryono. Sabtu (2/8/2025)

Terobosan hukum tersebut dianggap monumental karena untuk pertama kalinya kasus tambang ilegal yang selama ini hanya dijerat dengan undang-undang Minerba, berhasil diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kerugian negara sangat besar di sana. Harus kita uji di muka sidang. Kita berkeyakinan ini kejahatan bukan lagi sekedar pidana minerba ataupun lingkungan hidup. Melainkan sudah dikategorikan tipikor, dengan harapan kerugian negara bisa dipulihkan. Bismillah saja, yang penting jangan sampai ada beban pada kita selaku jaksa selama penanganan kasus,” ujar Asep saat masih menjabat Kajati.

Perjuangan Kejati Babel di bawah kepemimpinan Asep Maryono bukan tanpa hambatan. Sejak awal penyidikan, tekanan datang dari berbagai pihak. Ryan diketahui memiliki beking kuat, meskipun dirinya bukan seorang PNS atau pejabat negara. Bahkan, ada oknum pejabat berseragam loreng yang sempat mendatangi langsung kantor Asep Maryono untuk meminta kasus tersebut dihentikan.

“Tapi saya beri pengertian kepada yang bersangkutan itu, akhirnya dia paham juga,” ungkap Asep.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga turun tangan melakukan eksaminasi terhadap hasil penyidikan. Tim penyidik Pidsus Babel bahkan sempat dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan pendekatan hukum yang mereka tempuh.

Puncak ujian terjadi ketika pada akhir 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonis bebas Ryan dengan alasan bahwa perbuatannya lebih tepat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, bukan korupsi. Pada saat itu, Asep Maryono telah berpindah tugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jambin Kejaksaan Agung RI. Meski demikian, dia tetap memantau dan memberikan semangat kepada tim jaksa.

“Tak lain semangatnya adalah ingin memulihkan kerugian negara yang telah dinikmati segelintir orang itu. Makanya dari Kejagung saya terus semangati jaksa-jaksanya untuk totalitas dalam menangani kasus luar biasa ini,” tutur Asep.

Dukungan terhadap langkah Asep Maryono datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan media. Penghargaan atas konsistensinya pun datang. Ia masuk dalam nominasi Adhyaksa Awards 2024 yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI dan media online nasional Detik.com dalam kategori ‘Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi’.

“Saya sendiri tak menyangka ternyata terobosan penegakan hukum kita itu mendapat dukungan dan apresiasi penuh masyarakat Bangka Belitung. Suatu kehormatan bagi saya dan jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan kekayaan perut bumi pulau timah ini. Tiada mimpi sebelumnya, namun ternyata dorongan itu datang dari masyarakat sendiri,” kata Asep sumringah.

Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan perkara kasasi dengan nomor 5214 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ryan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp61.407.487.566,19, dikurangi uang titipan sebesar Rp24.400.000 dan Rp300.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp61.083.087.566,19. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana pengganti selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu yang dipimpin oleh Noviansyah telah menuntut Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Ryan juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.803.850.700.000 dengan subsider 8 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Ryan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan karena tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal yang meringankan adalah karena Ryan bersikap sopan selama persidangan dan masih tergolong muda.

Vonis MA ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal yang selama ini sering luput dari jerat hukum tipikor. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukan hanya permasalahan administratif atau lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, eksekusi terhadap Ryan Susanto menjadi simbol bahwa keadilan akhirnya berpihak kepada penegakan hukum yang berani dan konsisten. Keberhasilan Asep Maryono dan tim Kejati Babel dalam menembus batas konvensional hukum, patut dicatat sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan TNI Ralat Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I

    Alasan TNI Ralat Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi (Pati), termasuk Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo. Sebelumnya, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu direncanakan dimutasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Sabtu (3/5/2025) […]

  • Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

    Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PEKANBARU-RIAU) –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di akhir tahun 2025 dengan menghasilkan tiga produk penting diantaranya Pedoman Organisasi (PO), yang akan menjadi landasan utama tata kelola organisasi dan peningkatan profesionalisme jurnalis menjelang pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun 2026, Senin (29/12/2025). Rakernas, […]

  • Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Gubernur Hidayat Arsani Tinjau Langsung SMK di Belitung

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Gubernur Hidayat Arsani Tinjau Langsung SMK di Belitung

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Dalam rangka memastikan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengalami peningkatan, Gubernur Hidayat Arsani melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Belitung pada Senin (8/6/2026). Selasa (9/6/2026) Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai pilar utama […]

  • Vonis Kasus SP3AT Fiktif: Justiar Noer Dipenjara 6 Tahun, Tiga Terdakwa Lain 4 Tahun

    Vonis Kasus SP3AT Fiktif: Justiar Noer Dipenjara 6 Tahun, Tiga Terdakwa Lain 4 Tahun

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (16/9/2026) Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026). Majelis […]

  • Aktivis 98: Presiden Prabowo adalah Presiden yang Berdiri Bersama Pengendara Ojek Online

    Aktivis 98: Presiden Prabowo adalah Presiden yang Berdiri Bersama Pengendara Ojek Online

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sejumlah eksponen gerakan  mahasiswa 1998 dan eksponen Kelompok Cipayung yang tergabung dalam 98 RESOLUTION NETWORK menyikapi aksi demonstrasi. Baik yang dilakukan mahasiswa, buruh dan ojok online yang menyebabkan meninggalnya pengendara/driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Kamis malam (28/8/2025) di Jakarta. Sabtu (30/8/2025) 98 RESOLUTION NETWORK yang juga merupakan pendukung Prabowo-Gibran menyampaikan […]

  • PT TIMAH Dorong Mitra Usaha Patuh Regulasi Demi Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

    PT TIMAH Dorong Mitra Usaha Patuh Regulasi Demi Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELITUNG) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus mendorong para mitra usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkan standar usaha jasa pertambangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, aman, dan berkelanjutan. Senin (13/7/2026) Salah satu usaha yang dilakukan diantaranya menggelar Bimbingan Teksnis (Bimtek) Pedoman Pelaksanaan Aspek Standarisasi Usaha Jasa […]

expand_less