KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Halilintar kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di wilayah pesisir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi pengamanan tersebut berlangsung di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, serta berlanjut hingga Kota Pangkalpinang, pada Jumat hingga Sabtu, 26–27 Desember 2025. Senin (29/12/2025)
Aksi penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim sekaligus melindungi sumber daya alam strategis nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan rencana penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Halilintar mengerahkan Tim Khusus (Timsus) dengan dukungan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus. Pada Jumat malam, dua tim bergerak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga. Perjalanan dilanjutkan pada Sabtu dini hari hingga tim tiba di Dermaga Teluk Beriga, sebelum bergerak ke arah Tugu Beriga dan melakukan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.
Saat penyisiran pada Sabtu pagi, petugas mendapati tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan sedang menggeser terpal berwarna hijau yang menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil oleh aparat, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Personel Satgas Halilintar sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun, kondisi hujan lebat disertai jarak pandang terbatas membuat para pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Meski para pelaku kabur, hasil penyisiran lokasi membuahkan temuan signifikan. TNI AL berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil pasir timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan pada Sabtu siang digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Bea dan Cukai.
Pengembangan dari operasi di Pantai Tanjung Berikat membawa petugas ke sebuah gudang yang berada di rumah milik seorang kolektor timah berinisial “A” alias “JL”, berusia 40 tahun, yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkalpinang. Dalam penggeledahan yang dilakukan Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkalpinang, petugas menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, “A” mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyebutkan bahwa pasir timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya. Timah tersebut diperoleh dari para sub kolektor dan masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong serta Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270.000 per kilogram.
Selain itu, “A” juga mengakui bahwa proses pengepakan pasir timah untuk tujuan penyelundupan ke luar negeri dilakukan di belakang rumahnya. Aktivitas tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak lain yang hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai membawa “A” ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Gudang yang berisi pasir timah kering tersebut kemudian disegel untuk kepentingan penyidikan. Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai Pangkalpinang juga memindahkan barang bukti pasir timah dengan total berat sekitar 50 ton ke gudang PT Timah di kawasan Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Berdasarkan perkiraan sementara, pasir timah yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp13,5 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui operasi terpadu antara TNI AL dan Bea Cukai.
TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Bangka Belitung yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga akan terus diperkuat guna memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya alam strategis.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional. Hal tersebut sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Sumber : Jawapos.com, Editor : KBO Babel)
















