KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan besar-besaran terhadap kebun sawit ilegal yang berdiri di kawasan konservasi Gunung Lalang, Kabupaten Belitung. Aksi tegas ini dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) dengan total luasan lahan yang disita mencapai 1.695,79 hektar. Selasa (4/8/2025)
Penyitaan dilakukan langsung di lapangan dengan pemasangan plang yang menandai bahwa lahan tersebut telah disita oleh negara karena melanggar hukum. Lokasi penyitaan berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Lalang, yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi (HK) dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perkebunan komersial.
Hingga kini, tim Satgas PKH Kejagung masih mendalami kepemilikan seluruh lahan sawit yang telah disita tersebut. Proses identifikasi terhadap para pemilik dilakukan secara bertahap dengan pengumpulan data lapangan dan dokumen pendukung.
Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun babelterkini.com, salah satu lahan sawit yang kini disita diduga kuat milik pengusaha lokal asal Belitung, Amin Adil. Keterlibatan nama Amin mencuat setelah seorang sumber berinisial RL menyampaikan bahwa plang penyitaan Satgas PKH berdiri di atas lahan yang selama ini diketahui sebagai milik Amin Adil.
“Itu kebun sawit milik Amin Adil yang dipasang plang penyitaan Satgas PKH. Seratus hektar lebih sawit miliknya,” ujar RL, Senin (4/8/2025).
Menurut RL, lahan milik Amin hanyalah sebagian dari luas keseluruhan kebun sawit yang tersebar di dalam kawasan konservasi Gunung Lalang. Ia menyebutkan bahwa praktik perkebunan sawit di kawasan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan banyak pengusaha.
“Banyak sekali kebun sawit di sana. Luas-luas dan sudah lama beroperasi,” imbuhnya.
Aktivitas perkebunan sawit di kawasan konservasi dinilai sangat merugikan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, serta menyalahi aturan perundang-undangan tentang kehutanan. Kawasan Tahura semestinya digunakan untuk pelestarian lingkungan, pendidikan, dan wisata alam, bukan untuk eksploitasi ekonomi.
RL juga menyampaikan bahwa saat ini, tim Satgas PKH tengah melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh kebun sawit yang telah dipasangi plang penyitaan. Setiap bidang tanah akan ditelusuri untuk memastikan siapa pemilik dan penanggung jawabnya.
“Kebun-kebun itu terus dipantau. Semua akan ditelusuri satu per satu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Amin Adil maupun pihak-pihak lain yang disebutkan terkait kepemilikan kebun sawit di Tahura Gunung Lalang. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Satgas PKH Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini akan menjadi langkah awal untuk proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pidana lingkungan dan perampasan aset negara jika ditemukan pelanggaran serius. (Sumber: Babelterkini.com, Editor: KBO Babel)

















