KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Pada Tahap V penertiban, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare sekaligus menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp6,6 triliun. Jum’at (26/12/2025)
Penyerahan aset dan dana tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum ini menegaskan bahwa agenda penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan menghasilkan dampak nyata bagi pemulihan aset dan keuangan negara.
Dalam pemaparannya, Satgas PKH merinci bahwa total Rp6,6 triliun yang diserahkan ke kas negara berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp2,34 triliun. Kedua, penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara korupsi yang dimaksud mencakup kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi Musim Mas dan Permata Hijau dengan nilai pemulihan mencapai Rp3,7 triliun. Selain itu, terdapat pula pemulihan kerugian negara dari perkara impor gula dengan nilai sekitar Rp585 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain capaian finansial, Satgas PKH juga melaporkan lonjakan kinerja dalam penguasaan kembali lahan. Dalam kurun 10 bulan terakhir, negara berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas lebih dari 4 juta hektare. Angka ini melampaui target awal hingga 400 persen dan ditaksir memiliki nilai aset lebih dari Rp150 triliun.
Lahan-lahan yang telah dikuasai kembali tersebut selanjutnya dikelola sesuai peruntukannya. Sebagian diserahkan pengelolaannya kepada kementerian dan lembaga terkait, serta PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan produktif. Sementara sebagian lainnya dikembalikan ke fungsi awal sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk di wilayah strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci dalam menjaga stabilitas nasional dan keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan bahwa hutan adalah aset bangsa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH juga bertujuan memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Upaya ini mencakup pengakhiran praktik penguasaan lahan secara ilegal, penindakan terhadap pelanggaran administratif dan pidana, serta pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan yang rusak.
Acara penyerahan aset dan dana tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih lainnya. Kehadiran para pejabat ini menegaskan kuatnya sinergi lintas sektor dalam agenda penertiban kawasan hutan.
Pemerintah memastikan Satgas PKH akan terus bekerja secara berkelanjutan dengan pendekatan terpadu antara penegakan hukum, pemulihan aset, dan rehabilitasi lingkungan. Target ke depan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan capaian ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam semakin meningkat. Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah konflik agraria, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan aset negara yang tertib dan transparan. (Sumber : Fakta Kalbar, Editor : KBO Babel)










