KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menertibkan puluhan spanduk dan reklame rokok yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik di Kota Sungailiat, Selasa (1/9/2026). Rabu (2/9/2026)
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan terkait perizinan reklame sekaligus memastikan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bangka dipatuhi. Petugas turun langsung membongkar reklame yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, meski harus bekerja di tengah teriknya matahari.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan sedikitnya 20 spanduk rokok yang terpasang di sejumlah toko dibongkar dalam operasi tersebut.
“Ada 20 spanduk rokok kita buka di toko-toko. Tertibkan juga yang melanggar KTR, yang dekat rumah sakit dan sekolahan,” kata Achmad.
Menurutnya, keberadaan reklame rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pemasangan iklan. Reklame yang tidak mengantongi izin juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terdapat kewajiban pajak reklame yang harus dipenuhi.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selain persoalan pajak, petugas juga menyasar reklame yang dipasang di lokasi yang masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan untuk promosi rokok.
Achmad menyebut sejumlah lokasi yang harus terbebas dari iklan rokok antara lain kawasan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan gelanggang olahraga.
“Daerah tertentu tidak boleh dipasang iklan rokok, seperti sekolahan, rumah sakit, rumah ibadah, dan gelanggang olahraga,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga menemukan pola pemasangan reklame yang dilakukan dengan memanfaatkan bagian tertentu dari properti milik warga atau pemilik toko.
Menurut Achmad, pihak pemasang kerap menggunakan alasan bahwa spanduk atau reklame tersebut berfungsi sebagai penahan panas atau pelindung dari paparan sinar matahari. Namun, di balik pemasangan tersebut terdapat materi promosi rokok yang tetap harus memenuhi ketentuan perizinan dan zonasi.
“Mereka dengan modus memasang untuk penahan panas sinar matahari. Jadi hari ini kita buka karena sangat merugikan PAD Bangka karena tidak bayar pajak, apalagi kita punya Perda KTR,” tegasnya.
Satpol PP tidak langsung menyalahkan pemilik toko dalam setiap temuan. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima petugas, sejumlah pemilik toko mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan karena pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Bangka berencana memanggil vendor yang memasang spanduk dan reklame tersebut untuk dimintai keterangan.
“Pertama akan kita panggil vendor yang masang, karena pemilik toko juga tidak tahu, dipasang oleh vendor,” ungkap Achmad.
Pemanggilan vendor menjadi langkah awal untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame tersebut, termasuk memastikan apakah pemasangan telah melalui proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan reklame maupun aturan daerah dapat berujung pada sanksi hukum. Para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terancam dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan.
“Denda maksimal Rp50 juta rupiah atau kurungan 6 bulan,” kata Achmad.
Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran spanduk yang ditemukan dalam operasi kali ini. Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap vendor yang diduga memasang reklame rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Sungailiat dan sekitarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan efek jera kepada pihak yang memasang reklame tanpa memenuhi ketentuan perizinan serta mengabaikan aturan KTR.
Usai dibongkar, seluruh spanduk dan reklame yang ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka. Barang-barang tersebut diamankan untuk mencegah kembali digunakan atau dipasang oleh pihak lain.
Penertiban ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan reklame di wilayah Kabupaten Bangka. Selain menjaga ketertiban ruang publik, penegakan aturan tersebut juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak reklame serta perlindungan masyarakat dari promosi produk rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap reklame rokok akan terus dilakukan, terutama terhadap pemasangan yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan KTR. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















