KBOBABABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap membuka fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony bahkan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sabtu (6/6/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, setelah kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Menurut Krisna, langkah mengajukan Justice Collaborator merupakan bentuk itikad baik dari kliennya agar proses hukum berjalan secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Klien kami siap membuka semua fakta yang diketahuinya. Ada banyak pihak yang menurut beliau turut berperan dalam perkara ini dan semuanya akan disampaikan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Krisna kepada wartawan.
Ia menjelaskan, permohonan Justice Collaborator akan segera diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Melalui mekanisme tersebut, Sony berharap dapat memberikan keterangan secara lebih terbuka mengenai proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program MBG yang kini menjadi objek penyidikan.
Krisna mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional, tetapi juga diduga berkaitan dengan sejumlah tokoh berpengaruh dari berbagai kalangan.
“Menurut klien saya, yang jelas ada keterlibatan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Pada waktunya semua akan dibuka di pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Menurut dia, keputusan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik juga dilatarbelakangi keinginan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada beberapa tersangka yang telah diumumkan saat ini.
Sony, lanjutnya, merasa tidak tepat apabila dirinya dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

“Pak Sony tidak ingin seolah-olah menjadi aktor tunggal dalam perkara ini. Menurut beliau ada pihak lain yang juga memiliki peran penting dan itu yang nantinya akan disampaikan secara terbuka,” kata Krisna.
Ia juga menyebut bahwa selama menjabat, kliennya mengaku berada dalam situasi yang penuh tekanan dan harus menghadapi berbagai kepentingan yang memengaruhi proses pelaksanaan program.
“Menurut beliau ada tekanan dan atensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar. Hal itu akan dijelaskan nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung peningkatan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin kepada peserta didik.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah mekanisme penunjukan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Menurut Syarief, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan program seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lebih jauh, penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki hubungan atau afiliasi dengan para petinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam keterangan sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan para tersangka dan mendalami aliran dana serta proses penunjukan yayasan yang terlibat dalam program tersebut.
Seiring rencana Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam perkara ini. Jika permohonan tersebut diterima, keterangan Sony berpotensi membuka peran pihak lain yang selama ini belum terungkap dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung sendiri hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)












