KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang sempat masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Tertib Menumbing 2025. Pelaku berinisial AM (31) ditangkap usai melakukan aksi pencurian uang senilai Rp10 juta di sebuah rumah kos di Jalan Gang Belanak 4, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Selasa (14/10/2025)
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelaku mengambil uang milik korban yang tersimpan di dalam tas di kamar kos.
“Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Gang Belanak 4 RT 004 RW 002 Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diamankan Tim Buser Naga setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Singgih, Senin (13/10/2025).
Dijelaskan Singgih, saat itu korban hendak menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke bank. Namun, sebelum berangkat, korban menyadari bahwa tas berwarna hitam miliknya yang tergantung di kamar sudah terbuka. Uang yang sebelumnya disimpan di dalam kantong plastik Alfamart warna putih, diketahui telah raib.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di daerah Kampak.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Buser Naga langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Singgih.
Saat diinterogasi, pelaku AM mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan dengan modus memanfaatkan kelengahan korban saat berada di kamar mandi.
“Pelaku mengaku awalnya dijemput oleh korban di rumahnya di daerah Kampak untuk pergi ke kontrakan korban di Air Salemba. Saat korban masuk ke kamar mandi, pelaku melihat tas tergantung di kamar dan langsung mengambil uang yang ada di dalamnya,” terang Singgih.
Usai mengambil uang, pelaku berpura-pura tidak terjadi apa-apa dan meminta korban segera mengantarkannya pulang. Uang hasil curian kemudian digunakan pelaku untuk membeli beberapa perlengkapan pengantin.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli pakaian pengantin dan keperluan pribadi lainnya,” ujar Singgih.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku AM merupakan residivis dan telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Tertib Menumbing 2025.
“Pelaku ini sebelumnya memang sudah masuk dalam daftar Target Operasi kami. Aksi kali ini menjadi bagian dari catatan kriminalnya,” kata Singgih menegaskan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu tas berwarna hitam dan beberapa barang hasil belanjaan dari uang curian turut disita oleh pihak kepolisian.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Singgih.
AKP Singgih juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan serupa dan tidak mudah lengah meski berada di lingkungan yang dianggap aman.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan uang atau barang berharga, terlebih di tempat tinggal sementara seperti rumah kos,” pesannya.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang telah masuk daftar Target Operasi.
“Kami akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutup AKP Singgih.
Penangkapan pelaku AM ini menjadi salah satu bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pangkalpinang. Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya terhadap kinerja Polresta Pangkalpinang dalam menegakkan hukum serta melindungi warga dari tindak kejahatan. (Sumber : Tribrata News, Editor : KBO Babel)

















