KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama dr Ratna Setia Asih kembali mengungkap rangkaian peristiwa penanganan pasien anak bernama Aldo Jum’at (6/2/2026).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi, dr Indria Savitri dan dr Aditya Preno, memaparkan kesaksian yang membuka detail alur medis sekaligus menyisakan sejumlah perbedaan penafsiran terkait instruksi konsultasi dokter jantung.
Saksi dr Indria Savitri menjelaskan bahwa dirinya menerima peralihan pasien Aldo sekitar pukul 18.00 WIB, menjelang waktu Magrib, dari dokter IGD untuk dipindahkan ke bangsal. Berdasarkan diagnosa awal dokter IGD, Aldo disebut mengalami dua kondisi utama, yakni gastroenteritis akut dan bradikardia akibat Total AV Block, sebuah gangguan serius pada sistem konduksi jantung.
Menurut dr Indria, untuk penanganan gastroenteritis, dokter IGD telah lebih dulu menghubungi dokter spesialis anak. Sementara untuk kondisi bradikardia, ia mengambil langkah dengan menghubungi dokter spesialis jantung, dr Bayu Kuncoro.
“Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dari dokter Ratna untuk melakukan konsultasi ke spesialis jantung rawat bersama,” ujar dr Indria di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan tersebut langsung diikuti klarifikasi yang memunculkan nuansa berbeda. Dalam keterangannya, dr Indria juga menyampaikan bahwa tidak ada penyebutan nama dokter jantung secara spesifik dalam instruksi yang ia terima.

“Tidak ada dokter Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya perbedaan tafsir antara instruksi umum dan inisiatif teknis di lapangan, yang kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.
Saksi berikutnya, dr Aditya Preno, menjelaskan bahwa dirinya menerima peralihan pasien Aldo dari dr Indria Savitri sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, ia juga menerima advis dari dokter jantung terkait tindakan medis lanjutan.
Dr Aditya menyebut, berdasarkan advis tersebut, Aldo perlu diberikan suntikan cairan dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa) untuk menunjang fungsi jantung pasien.

Lebih lanjut, dr Aditya menegaskan bahwa sebelum tindakan dilakukan, ia telah memberikan penjelasan langsung kepada keluarga pasien mengenai rencana pemberian obat tersebut.
“Saya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien Aldo terkait pemberian obat dobu dan dopa atas instruksi dokter jantung. Keluarga pasien menyatakan iya, silakan, dan meminta kami melakukan yang terbaik untuk Aldo,” kata dr Aditya.
Namun, keterangan dr Aditya kembali memunculkan detail yang menjadi perhatian majelis hakim dan para pihak. Ia menyatakan bahwa penjelasan tersebut disampaikan kepada dua orang yang saat itu mendampingi pasien, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi bukan kepada saksi Yanto dan Entin, yang diketahui merupakan orang tua kandung Aldo.
“Bukan orang ini,” ujar dr Aditya sambil menunjuk saksi Yanto dan Entin di ruang sidang.
Fakta ini menambah lapisan persoalan dalam perkara, khususnya terkait siapa yang secara sah menerima penjelasan medis dan memberikan persetujuan tindakan terhadap pasien anak tersebut.
Kesaksian para dokter dalam sidang ini memperlihatkan bahwa perkara dr Ratna Setia Asih tidak semata menyangkut satu keputusan medis, melainkan rangkaian komunikasi, instruksi, dan pengambilan tindakan dalam situasi darurat.
Sidang lanjutan pun diperkirakan masih akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengurai secara lebih terang alur tanggung jawab dan proses pengambilan keputusan medis yang berujung pada perkara ini. (*)
















