Sidang Etik 5 Brimob Kasus Ojol Affan Masih Tertunda

Lima Brimob Tunggu Sidang Etik, Dua Anggota Ajukan Banding Kasus Affan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Proses penegakan etik terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan masih terus bergulir. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menegaskan bahwa lima anggota Brimob yang berstatus penumpang kendaraan taktis (rantis) baracuda dalam peristiwa itu, masih menunggu kelengkapan berkas sebelum sidang etik dapat digelar. Rabu (10/9/2025)

Kelima personel tersebut yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Mereka diduga turut melanggar kode etik karena berada di dalam rantis yang menewaskan Affan Kurniawan pada akhir Agustus lalu.

banner 336x280

“Lima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Menurut Trunoyudo, kelengkapan berkas tersebut menjadi prasyarat utama agar majelis KKEP dapat segera menggelar sidang etik. “Untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” tambahnya.

Dua Anggota Ajukan Banding

Selain lima anggota yang menunggu sidang, dua anggota Brimob lain yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah lebih dulu disidang etik pekan lalu. Kompol Cosmas yang bertindak sebagai komandan kendaraan dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Bripka Rohmat selaku sopir rantis dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Namun, keduanya tidak menerima putusan tersebut dan resmi mengajukan banding.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo.

Dengan demikian, total ada tujuh anggota Brimob yang kini berhadapan dengan ancaman sanksi etik imbas tragedi nahas yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Komitmen Kapolri

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas rantis Brimob saat kericuhan terjadi, mendapat sorotan luas dari publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar.

“Seperti diketahui, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Sigit dalam jumpa pers, Sabtu (30/8/2025).

Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami pastikan bahwa setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Desakan Publik

Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat, khususnya komunitas pengemudi ojek online yang menuntut keadilan bagi almarhum Affan. Mereka meminta agar proses hukum dan etik tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga menjerat semua pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar kasus ini benar-benar ditangani secara serius dan tidak ada upaya untuk melindungi pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Affan. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ungkap salah satu kerabat korban saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Menunggu Tahap Berikutnya

Dengan masih menunggu kelengkapan berkas lima anggota Brimob yang berstatus penumpang, proses sidang etik diperkirakan baru akan berlangsung dalam waktu dekat. Propam Polri memastikan berkas perkara mereka sedang dirampungkan untuk kemudian dijadwalkan sidang oleh Majelis KKEP.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan ini, apakah akan menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan atau justru menambah kekecewaan. Tragedi Affan Kurniawan menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan tanggung jawab aparat harus dijaga agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian maupun kesalahan dalam bertugas. (Sumber : BeritaNasional, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *