KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sidang gugatan perdata yang diajukan dokter anak dr Ratna Setia Asih, Sp.A, terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berlangsung di Ruang Soejadi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para tergugat sebelum memasuki tahapan mediasi.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Saptono, SH, MH, didampingi hakim anggota Dr Ida Satriani, SH, MH dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH, serta Andi Zumar, SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mencatat kehadiran hampir seluruh pihak tergugat, termasuk perwakilan Presiden Republik Indonesia.
Namun, sejumlah kuasa hukum menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi berupa Surat Kuasa Khusus (SKK), surat tugas, serta pendaftaran e-court masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Kuasa Presiden RI, misalnya, mengakui baru menerima SKK pada Jumat sebelumnya dan baru mendaftarkannya pada hari sidang berlangsung.
Akibatnya, proses administrasi di sistem e-court belum rampung. Kondisi tersebut membuat Majelis Hakim menilai perkara belum dapat langsung diarahkan ke tahap mediasi, khususnya mediasi elektronik yang kini menjadi mekanisme utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau belum hijau semua di e-court, kami belum berani masuk ke mediasi. Supaya nanti mediator tidak kesulitan, terutama soal kehadiran prinsipal,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono dalam persidangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, yang masih diminta melengkapi dokumen berupa surat kuasa asli dari pemberi kuasa serta surat tugas.
Sementara itu, perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilaporkan belum hadir dalam persidangan, dan Komisi III DPR RI diketahui belum mendaftarkan perkaranya secara lengkap melalui e-court.
Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan praktik administrasi di sejumlah daerah, PN Jakarta Pusat menerapkan pemeriksaan legal standing secara ketat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait keabsahan kuasa hukum dalam mewakili lembaga negara.
Dalam penjelasannya, Majelis juga mengingatkan bahwa kuasa substitusi hanya berlaku untuk satu kali persidangan, sehingga untuk sidang berikutnya tetap diperlukan surat kuasa atau surat tugas baru.

Oleh karena itu, para tergugat diminta segera menyesuaikan dokumen agar tidak menghambat jalannya perkara.
“Ini bukan untuk mempersulit, tapi supaya tidak menimbulkan keberatan atau masalah hukum di kemudian hari,” tegas Hakim Ketua.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hangga Oktafandany, SH, menyatakan bahwa berkas administrasi dari pihak penggugat pada prinsipnya telah lengkap dan telah diunggah melalui sistem e-court.
Majelis Hakim pun mengonfirmasi bahwa dokumen penggugat, termasuk identitas dan legal standing dr Ratna Setia Asih, telah terpenuhi dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Di akhir sidang, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda perkara selama satu minggu guna memberi waktu kepada para tergugat melengkapi seluruh administrasi dan pendaftaran e-court.
Sidang selanjutnya direncanakan akan langsung diarahkan ke tahap mediasi, dengan opsi mediasi elektronik apabila seluruh pihak telah memenuhi syarat formal.
Majelis Hakim juga mengingatkan para tergugat—khususnya Presiden RI, Komisi Kepolisian, dan Komisi III DPR RI—agar tidak menunda pendaftaran e-court demi kelancaran proses hukum.
“Jangan sampai pulang lalu lupa lagi. Kalau semua sudah lengkap, kita bisa langsung masuk mediasi,” tutup Hakim Ketua sebelum menutup persidangan. (KBO Babel)

















