KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta baru terungkap dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson, mengungkap bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sekaligus terpidana kasus korupsi tata niaga timah, mentransfer uang senilai Rp 14,17 miliar kepada istrinya. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan digunakan untuk membeli sejumlah tas mewah. Jumat (24/10/2025)
Dalam kesaksiannya pada sidang yang digelar Jumat (24/10/2025), Max menjelaskan bahwa transfer uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi terjadi dalam dua periode berbeda. Pertama, pada medio 2016–2019 dengan total Rp 6,38 miliar, dan kedua pada 2018–2022 senilai Rp 7,79 miliar.
“Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, terdapat bukti bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembelian tas mewah,” ujar Max di hadapan majelis hakim.
Menurut Max, Kejagung telah menelusuri bukti transaksi yang memperlihatkan adanya hubungan langsung antara transfer dana dari Harvey Moeis dan pembelian barang-barang bermerek oleh Sandra Dewi. Penyidik meyakini bahwa sebagian dana yang digunakan untuk membeli tas-tas tersebut berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan Harvey dalam skema korupsi tata niaga timah.
“Karena kami juga mengusut TPPU, uang yang ditransfer itu sudah bercampur dengan hasil tindak pidana. Berdasarkan temuan penyidik, dana tersebut digunakan untuk membeli tas sebagian,” jelas Max.
Dalam persidangan, Max juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak Sandra Dewi belum pernah menunjukkan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Padahal, klaim tersebut sebelumnya dijadikan dasar keberatan Sandra terhadap penyitaan aset miliknya.
“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan kepada kami bukti pembelian tas itu sebelum menikah. Jadi, klaim bahwa barang itu hasil kerja sendiri belum dapat dibuktikan,” tegasnya.
Aset Mewah Disita Negara
Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis memang menjadi salah satu perkara besar dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025).
Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang terbukti berkaitan dengan hasil kejahatan harus dirampas untuk negara.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangan pada sidang Desember 2024.
Aset yang disita dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi meliputi sejumlah kendaraan mewah, properti, dan barang berharga lainnya. Di antaranya Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase, Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mercedes-Benz SLS AMG, MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus, dan Porsche. Selain itu, ada juga 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita 88 tas dari berbagai merek ternama, 141 perhiasan, uang tunai sebesar 400.000 dolar AS dan Rp 13,58 miliar, serta sejumlah logam mulia.
Sandra Dewi Ajukan Keberatan
Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan jaksa. Ia menilai penyitaan 88 tas mewah miliknya tidak beralasan karena barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri selama lebih dari 10 tahun di industri hiburan.
“Klien kami mendapatkan barang-barang itu dari hasil kerja kerasnya, termasuk dari kontrak endorsement dan kerja sama dengan beberapa brand ternama,” ujar kuasa hukum Sandra dalam keterangannya pada Oktober 2024.
Namun, penyidik Kejagung menilai pernyataan itu tidak disertai bukti konkret seperti nota pembelian, kontrak kerja sama, atau bukti transfer dari pihak brand yang disebut-sebut memberikan barang tersebut. Hal ini yang membuat jaksa tetap menyita seluruh tas tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU Harvey Moeis.
Selain tas, beberapa aset properti atas nama Sandra Dewi juga ikut disita negara. Tercatat tiga bidang tanah dan bangunan di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing seluas 21 m², 222 m², dan 123 m², turut disita. Begitu pula dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang, dan dua bidang tanah di Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas masing-masing 153 m².
Bahkan, rekening deposito atas nama Sandra Dewi senilai Rp 33 miliar juga dirampas negara karena dinilai terkait langsung dengan hasil tindak pidana yang dilakukan suaminya.
Kasus Masih Berlanjut
Sementara itu, Kejagung memastikan penyidikan lanjutan terhadap aset-aset yang diduga terkait hasil kejahatan Harvey Moeis masih berlangsung. Jaksa akan terus menelusuri aliran dana yang digunakan selama periode 2016 hingga 2022, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan dari praktik pencucian uang tersebut.
“Kami terus mendalami aset-aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana. Prinsipnya, semua yang berasal dari kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” kata Max menegaskan.
Sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon. Hingga kini, Kejagung tetap pada pendiriannya bahwa seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan Harvey Moeis, baik atas nama pribadi maupun keluarga, wajib dirampas untuk negara. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















