Sidang Perdana Kuota Haji, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Jaksa Ungkap Dugaan Permainan Kuota Haji, Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,8 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Selasa (11/8/2026)

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama sejumlah pihak lainnya.

banner 336x280

Menurut jaksa, angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Didakwa Bersama Tiga Orang

Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut tidak bertindak seorang diri. Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa menguraikan, perkara bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Pengisian kuota tersebut, menurut jaksa, dilakukan dengan mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kuota haji khusus tambahan disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Jaksa menilai kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar jaksa.

Kuota Tambahan 2024 Dibagi 50 Persen

Jaksa juga mengungkap adanya pengaturan terhadap pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

Menurut dakwaan, Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa didasarkan pada kajian teknis yang menjadi landasan penetapan pembagian kuota.

Pengaturan tersebut kemudian berkaitan dengan proses pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Dugaan penerimaan fee itu menjadi salah satu bagian yang diuraikan jaksa dalam konstruksi perkara yang menjerat Yaqut dan pihak-pihak lainnya.

Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar

Selain menghitung kerugian negara, jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya sejumlah pihak.

Yaqut didakwa memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.

Tidak hanya Yaqut, jaksa juga menyebut adanya pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. Salah satunya adalah ratusan korporasi yang bergerak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa menyebut terdapat 313 korporasi PIHK yang turut diperkaya dalam perkara tersebut.

Dakwaan Jaksa Jadi Dasar Pemeriksaan Perkara

Dakwaan yang dibacakan dalam persidangan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan Yaqut bersama pihak lainnya.

Dalam proses persidangan selanjutnya, jaksa akan berupaya membuktikan seluruh uraian dalam surat dakwaan, termasuk mengenai proses pengalokasian kuota haji tambahan, dugaan penyimpangan mekanisme, penerimaan fee, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta nilai kerugian negara.

Sementara itu, pembuktian mengenai apakah seluruh perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti akan bergantung pada proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, serta keterangan para terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan dan pelaksanaan ibadah haji yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan juga membuat perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *