
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat dijatuhi hukuman lebih berat melalui mekanisme peradilan militer. Selasa (19/5/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), saat menanggapi sorotan anggota DPR terkait proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Pembahasan bermula ketika anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menyinggung polemik mengenai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diproses melalui pengadilan militer.
Hasanuddin menyebut isu tersebut ramai diperbincangkan publik dan meminta adanya evaluasi terhadap sistem serta aturan yang berlaku.
“Akhir-akhir ini ramai soal kasus penyiraman. Saya tidak dalam posisi untuk terlibat dalam diskusi terlalu jauh, tetapi ini menjadi perhatian publik,” ujar Hasanuddin dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Sjafrie menegaskan bahwa proses peradilan militer tidak berarti memberikan keistimewaan atau keringanan kepada prajurit yang terlibat tindak pidana.
Menurutnya, justru hukuman dalam peradilan militer dapat lebih berat dibanding proses hukum umum.
“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan militer memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Saat ini, kata dia, terdapat oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung.
“Peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Jadi supaya Bapak tahu, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota aktif TNI serta diduga berkaitan dengan kritik terhadap institusi militer.
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Mereka didakwa melakukan penyiraman cairan kimia berbahaya terhadap Andrie Yunus yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia dan pegiat KontraS.
Dalam persidangan, para terdakwa hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak serta memakai topi selama sidang berlangsung.
Oditur militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga dipicu rasa tersinggung terhadap tindakan korban yang dianggap melecehkan institusi TNI.
Menurut dakwaan, para terdakwa mengenal Andrie Yunus sejak 16 Maret 2025 saat aktivis tersebut melakukan aksi interupsi dalam sebuah kegiatan di Hotel Fairmont Jakarta.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Iswadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang juga terungkap kronologi perencanaan aksi penyiraman tersebut.
Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika Serda Edi Sudarko bertemu Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
Saat itu, Edi awalnya berniat memukul korban sebagai bentuk pelajaran dan efek jera atas dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
Namun, Budhi disebut mengusulkan agar korban tidak dipukul melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat.
“Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera, akan tetapi Budhi berkata, ‘Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’,” ungkap Iswadi.
Usulan tersebut kemudian disepakati oleh para terdakwa.
Edi disebut bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi Prasetia ikut terlibat dalam penyusunan rencana aksi.
Untuk mengetahui aktivitas korban, para terdakwa melakukan pencarian informasi melalui internet.
Dari hasil penelusuran tersebut, mereka mengetahui Andrie Yunus rutin mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta.
Selanjutnya, Nandala membagi tugas kepada masing-masing terdakwa. Edi dan Budhi ditugaskan memantau Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami melakukan pemantauan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa mendatangi bengkel Denma BAIS TNI untuk menyiapkan cairan yang akan digunakan dalam aksi penyiraman.
Dalam dakwaan disebutkan Budhi mengambil aki bekas di area bengkel dan mencampurnya dengan cairan pembersih karat.
Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam gelas tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam.
“Selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut dengan plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di bagian depan sepeda motor,” ujar Iswadi.
Setelah cairan disiapkan, para terdakwa mulai melakukan pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS untuk memastikan keberadaan korban.
Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, Budhi memperlambat laju kendaraan agar Edi dapat melancarkan aksinya.
Ketika posisi berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban.
“Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus yang juga mengenai Edi sendiri,” kata Iswadi.
Setelah melakukan aksi tersebut, para terdakwa melarikan diri ke arah berbeda.
Edi dan Budhi disebut melaju ke arah RSCM, sementara Nandala dan Sami bergerak menuju Jalan Pramuka dan kembali ke Mess BAIS TNI.
Kasus ini menuai perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan pegiat HAM karena dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap aktivis yang menyampaikan kritik terhadap institusi negara.
Publik juga menyoroti penggunaan peradilan militer dalam penanganan kasus tersebut.
Namun pemerintah dan TNI menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Sidang perkara ini masih terus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman keterlibatan masing-masing terdakwa.
Sementara itu, berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya serta meminta jaminan perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)














