KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Direktur PT DSI berinisial AS, yang juga diketahui sebagai pendiri perusahaan tersebut. Kamis (2/4/2026)
Penetapan AS sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Forum gelar perkara sepakat menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus founder perusahaan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 8 April 2026. Untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Peran Sentral dalam Dugaan Kejahatan
Dalam perkara ini, AS diduga memiliki peran penting dalam skema penipuan yang merugikan ribuan investor. PT DSI disebut menjalankan modus operandi dengan menawarkan investasi berbasis syariah yang diklaim aman dan menguntungkan, namun pada praktiknya diduga sarat manipulasi.
Penyidik mengungkap bahwa perusahaan membuat proyek-proyek fiktif dengan mencatut data borrower (penerima pembiayaan) lama, seolah-olah terdapat proyek baru yang layak didanai. Dengan cara tersebut, para investor atau lender diyakinkan untuk menanamkan dana dalam jumlah besar.
“Modusnya adalah menciptakan proyek fiktif menggunakan data yang sudah ada, sehingga terlihat seolah-olah legitimate,” jelas Ade Safri.
Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025. Selama periode tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang, dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 2,4 triliun.
Tiga Tersangka Lain Lebih Dulu Dijerat
Sebelum penetapan AS, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Ketiganya diduga terlibat aktif dalam menjalankan operasional perusahaan yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan dana investor.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, aparat penegak hukum kini semakin fokus mengurai peran masing-masing pihak dalam struktur perusahaan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat.
Aset Diburu, Rekening Diblokir
Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian korban, penyidik terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hingga saat ini, aparat telah memblokir sedikitnya 63 rekening milik PT DSI dan pihak-pihak terafiliasi. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Langkah ini dinilai penting untuk mengamankan aset yang berpotensi digunakan sebagai pengembalian kerugian kepada para korban.
“Penelusuran aset dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan, sekaligus mengamankannya sebagai barang bukti,” ujar Ade Safri.
Koordinasi dengan LPSK untuk Restitusi
Selain fokus pada aspek pidana, penyidik juga berupaya memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi. Untuk itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban.
Koordinasi tersebut mencakup proses pendataan dan verifikasi korban, guna memastikan mekanisme penggantian kerugian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kejahatan ekonomi berskala besar, di mana jumlah korban sangat banyak dan kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal-pasal tersebut antara lain terkait penipuan, penggelapan, penyebaran informasi menyesatkan, serta tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka pun tidak ringan, dengan potensi pidana penjara bertahun-tahun.
Komitmen Penegakan Hukum
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara prosedural dan tidak tebang pilih.
Kasus PT DSI menjadi perhatian publik karena skalanya yang besar serta jumlah korban yang mencapai puluhan ribu orang. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan pengungkapan perkara ini semakin terang dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











