KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Testimoni mengejutkan yang dilayangkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto, kini menjadi perhatian serius di lingkungan penegak hukum. Meski Kejati Babel belum mengeluarkan pernyataan resmi, efek dari “lagu” yang dinyanyikan Dedy—yakni ‘Tak Ingin Sendiri’—jelas membuat dua mantan pimpinan DPRD Babel, M Amin dan Toni Purnama, berada dalam situasi tidak nyaman. Selasa (9/12/2025)
Dalam testimoninya, Dedy secara gamblang menyebut kedua mantan koleganya itu diduga melakukan pelanggaran dengan modus yang sama seperti dirinya: menggunakan kendaraan dinas namun tetap mengambil tunjangan transportasi, sebuah tindakan yang dinilai merugikan keuangan negara. Testimoni tersebut ditandatangani langsung oleh Dedy dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Pulungan, serta dapat diakses oleh wartawan.
Dedy menegaskan dalam suratnya:
“Bahwa menguasai dan menggunakan mobil dinas dengan tetap mengambil tunjangan transportasi tidak dibenarkan dan melanggar aturan.”
Berikut rincian dugaan kerugian yang disampaikan Dedy terkait dua rekannya tersebut:
1. Toni Purnama – Diduga Nikmati Rp 235.999.440
Toni Purnama adalah Wakil Ketua DPRD Babel periode 2018–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Amri Cahyadi yang saat itu maju sebagai calon Wakil Bupati Bangka.
Menurut Dedy, selama 16 bulan menjabat—dari Juni 2018 hingga September 2019—Toni menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner yang sebelumnya dipakai oleh Amri. Namun, Toni disebut tetap mengambil tunjangan transportasi setiap bulan, sehingga menurut perhitungan Dedy, negara mengalami kerugian hingga:
16 bulan × Rp 14.749.965 = Rp 235.999.440
Nominal itu dituding telah memperkaya diri Toni secara melawan hukum.
2. M Amin – Diduga Nikmati Rp 472.149.425
Nama kedua yang disebut Dedy adalah M Amin, Wakil Ketua DPRD Babel periode 2019–2024, yang menurut testimoni menikmati jumlah yang jauh lebih besar.
Dedy menyebut bahwa Amin menggunakan dua kendaraan dinas sekaligus, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner, selama total 27 bulan. Berdasarkan hitungannya, Amin diduga merugikan keuangan negara hingga:
Rp 472.149.425
Jumlah ini hampir dua kali lipat dari yang dinikmati Toni, menjadikannya figur yang paling besar disebut dalam testimoni tersebut.
Testimoni Dedy Jadi Sorotan
Pengacara Dedy, Nina Iqbal, membenarkan bahwa dua pucuk testimoni telah disampaikan ke Kajati Babel. Ia menegaskan adanya dugaan keterlibatan yang sama dari kedua mantan pimpinan DPRD itu, dan hal tersebut menjadi dasar mengapa kliennya memutuskan membuka data secara terbuka.
Kasus ini menarik perhatian karena selama ini, nama Dedy Yulianto lebih banyak dibicarakan sebagai salah satu pejabat yang menghindar dari proses hukum. Kini, setelah berhasil diamankan, justru ia melakukan langkah berbeda dengan membuka keterlibatan rekan-rekannya.
Posisi Hukum Dedy Yulianto
Saat ini Dedy tengah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejari Pangkalpinang menilai Dedy telah memperkaya diri hingga:
Rp 353.999.265
Angka ini berdasarkan hasil audit investigatif BPKP dengan nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022, tertanggal 29 Desember 2022.
Dalam audit yang sama, terungkap pula kerugian negara akibat perbuatan dua mantan pimpinan DPRD lainnya:
-
Hendra Apollo: Rp 813.238.705
-
Amri Cahyadi: Rp 532.899.370
Keduanya telah menjalani persidangan dan hukumannya telah inkrah, sehingga status hukumnya telah selesai.
Berbeda dengan mereka, Dedy sempat buron sebelum akhirnya berhasil diamankan. Kini ia dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Drama Baru Akan Dimulai?
Dengan langkah Dedy “menyeret” dua nama baru ke permukaan, kasus ini tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Pertanyaan besarnya kini ada pada sikap Kejati Babel apakah akan menindaklanjuti testimoni tersebut atau menganggapnya sebagai bagian dari strategi pembelaan seorang terdakwa.
Namun yang pasti, efek dari “lagu” yang dinyanyikan Dedy telah sukses membuat beberapa pihak “tak nyaman”.
Drama kasus ini tampaknya masih panjang — dan publik kini menunggu babak selanjutnya. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)
















