KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani resmi melaporkan pihak Bank Sumsel Babel ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan kesalahan input data keuangan di Sistem Bank Indonesia (BI). Laporan tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat tertanggal 27 Oktober 2025 oleh Pemerintah Provinsi Babel.
Kasus ini bermula dari hasil rapat daring pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober 2025, di mana pihak Pemprov Babel menerima informasi mengejutkan terkait adanya dana simpanan sebesar Rp2,1 triliun yang disebut-sebut mengendap atau parkir atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bank Sumsel Babel.
Namun, setelah dilakukan penelusuran internal oleh Pemprov, ternyata rekening kas umum daerah (RKUD) Babel tidak memiliki dana mengendap sebesar itu. Temuan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar dan kekhawatiran akan adanya kesalahan serius dalam sistem pelaporan keuangan bank yang berpotensi mencoreng nama baik daerah.
“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank Sumsel Babel ke Sistem Bank Indonesia, di mana dana Rp2,1 triliun tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” demikian tertulis dalam surat laporan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani.
Kesalahan fatal tersebut dianggap berdampak besar terhadap kredibilitas dan reputasi keuangan Pemerintah Provinsi Babel, baik di tingkat regional maupun nasional. Terlebih, data tersebut menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja fiskal daerah.
“Kesalahan penginputan seperti ini sangat vital. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” ujar Hidayat Arsani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan ke Polda Babel dilakukan untuk memastikan adanya tanggung jawab hukum dari pihak Bank Sumsel Babel atas kesalahan yang berimplikasi luas.
“Sebagai Gubernur dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, saya tidak bisa membiarkan kesalahan sebesar ini tanpa kejelasan. Ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kesalahan input data ini juga menimbulkan resonansi di media sosial, di mana warganet ramai mempertanyakan kinerja lembaga keuangan yang seharusnya memiliki sistem verifikasi ketat terhadap setiap laporan transaksi pemerintah daerah.
Sementara itu, pihak Bank Sumsel Babel hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini resmi dalam pantauan Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan masyarakat menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari pihak Bank Sumsel Babel. (Sumber: Babelterkini.com, Editor: KBO Babel)













