
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan PT JMB Group terus berkembang dan kini memasuki tahap penyidikan yang semakin mendalam. Aparat penegak hukum mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat utama dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Sabtu (14/3/2026)
Sorotan publik kini tertuju pada dua nama yang diduga berada di balik kendali perusahaan, yakni Sohat Chairil dan Sohut Chairil. Keduanya disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki kendali atas aliran dana dari aktivitas pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Kasus ini berawal dari aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan tanpa izin di atas lahan negara seluas sekitar 1.600 hektare. Lahan tersebut tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 yang berada di bawah penguasaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan transmigrasi dan pengembangan kawasan, namun diduga disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.
Jaringan Perusahaan yang Terafiliasi
Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga dijalankan melalui jaringan beberapa perusahaan yang saling terafiliasi. Tiga korporasi yang disebut terlibat dalam praktik tersebut adalah PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam struktur operasional maupun aliran dana hasil tambang. Melalui jaringan perusahaan tersebut, aktivitas eksploitasi sumber daya alam diduga berlangsung selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
Ironisnya, meskipun beroperasi di atas lahan milik pemerintah, aktivitas pertambangan tersebut tidak memberikan kontribusi yang seharusnya kepada negara. Sebaliknya, hasil dari eksploitasi batu bara diduga justru mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang berada di balik pengelolaan perusahaan.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkontrol.
Enam Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang tersangka yang dianggap memiliki peran dalam operasional pertambangan ilegal tersebut.
Para tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta tiga mantan direktur yang pernah memimpin PT JMB Group. Para pejabat daerah tersebut diduga berperan memberikan celah regulasi atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, tiga mantan direktur perusahaan diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan, termasuk pengelolaan operasional serta distribusi hasil tambang.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada level pejabat teknis dan manajemen perusahaan. Mereka menilai penting bagi aparat untuk mengungkap pihak yang berada di balik kendali perusahaan atau pemilik manfaat utama dari kegiatan ilegal tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Pencucian Uang
Selain menelusuri keterlibatan individu dalam operasional tambang ilegal, penyidik juga tengah melakukan pelacakan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
Keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun diduga tidak hanya disimpan dalam rekening perusahaan, tetapi telah dialihkan ke berbagai sektor lain untuk menyamarkan asal-usul dana.
Modus ini diduga dilakukan melalui praktik pencucian uang dengan cara menginvestasikan dana hasil tambang ilegal ke sejumlah aset bernilai tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyidik kini memantau sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kepemilikan Sohat Chairil dan Sohut Chairil.
Aset tersebut antara lain berada di sektor perhotelan, perkebunan, serta properti di sejumlah lokasi strategis.
Pelacakan Aset di Berbagai Sektor
Di sektor perhotelan, sejumlah hotel mewah yang berada di kawasan bisnis Jakarta disebut tengah menjadi perhatian penyidik. Hotel-hotel tersebut diduga menjadi salah satu tempat penempatan dana hasil aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, penyidik juga memantau kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit dalam skala luas yang tersebar di wilayah Bangka Belitung dan Kalimantan Timur.
Tidak hanya itu, sejumlah aset properti di berbagai kota besar juga diduga terkait dengan aliran dana hasil pertambangan ilegal tersebut.
Pengamat hukum sumber daya alam menilai bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui upaya pemulihan aset negara.
Menurutnya, penyitaan dan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan menjadi langkah penting untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar, termasuk pengejaran aset atau asset recovery dari para penikmat utama hasil kerusakan lingkungan ini,” ujar seorang pengamat hukum sumber daya alam.
Sorotan terhadap Pengawasan Lahan Negara
Kasus ini juga menjadi peringatan serius bagi pemerintah terkait pengawasan terhadap lahan negara, khususnya yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi.
Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat diduga justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.
Pengamat menilai pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh korporasi maupun individu yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai beneficial owner.
Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (Sumber : Lambeturah.co.id, Editor : KBO Babel)











