KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan adanya praktik pengendalian jaringan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencuat ke publik dan menjadi sorotan. Informasi tersebut menyebutkan seorang warga binaan berinisial HEN yang menempati Kamar DA 6 diduga masih dapat menjalankan aktivitas terlarang meski berada di dalam pengawasan ketat lembaga pemasyarakatan. Selasa (28/4/2026)
Berdasarkan informasi yang beredar dan dihimpun dari sejumlah sumber, HEN disebut-sebut memanfaatkan akses komunikasi ilegal untuk berhubungan dengan pihak di luar lapas. Bahkan, ia diduga mengatur pergerakan jaringan tertentu di luar tembok pemasyarakatan dengan bantuan sejumlah pihak yang belum teridentifikasi secara resmi.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan pula dugaan bahwa narapidana tersebut menerapkan pola pengamanan diri dengan cara melibatkan orang lain dalam aktivitas jaringan, sehingga dirinya tetap berada pada posisi yang tidak tersentuh langsung oleh aparat penegak hukum. Strategi tersebut diduga dilakukan menjelang proses pengajuan pembebasan bersyarat yang bersangkutan.
Sejumlah bukti yang diklaim berasal dari investigasi internal nonresmi juga turut mencuat, berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berisi instruksi terkait penghilangan barang bukti, serta rekaman suara yang menyebut adanya upaya koordinasi untuk mengamankan posisi tertentu dari pantauan aparat. Namun, keaslian serta validitas bukti tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Isu ini memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Pasalnya, jika dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi celah keamanan yang memungkinkan terjadinya komunikasi ilegal antara warga binaan dan pihak luar.
Di sisi lain, pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kepala Lapas, Novriadi, dalam pernyataannya pada awal April 2026 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran barang terlarang seperti handphone ilegal, narkoba, minuman keras, serta senjata tajam di dalam lapas.
“Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya,” ujar Novriadi dalam pernyataan sebelumnya.
Namun demikian, munculnya dugaan adanya komunikasi ilegal dari dalam lapas menimbulkan sorotan publik terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk pemeriksaan rutin dan peningkatan pengamanan berbasis teknologi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak media terhadap Kalapas juga disebut belum membuahkan hasil. Dalam laporan yang beredar, komunikasi melalui pesan singkat diduga tidak mendapat respons, bahkan nomor kontak resmi yang digunakan untuk konfirmasi disebut tidak dapat dihubungi kembali. Namun, informasi ini juga belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat menilai pentingnya langkah cepat dan transparan dari aparat terkait, mengingat isu yang menyangkut lembaga pemasyarakatan dan peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dengan mencuatnya dugaan ini, publik kini menanti tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur di dalam lapas, serta sejauh mana pengawasan terhadap warga binaan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (Sumber : BN16 Bangka,Editor : KBO Babel)

















