KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk sejumlah platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform perdagangan elektronik lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang online di Indonesia. Selasa (15/7/2025)
Penunjukan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid tersebut telah diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Senin (14/7).
“Pihak lain ditunjuk oleh menteri sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen. Besaran pungutan tersebut diambil dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang online setiap tahunnya.
Peredaran bruto dalam beleid ini didefinisikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Adapun kriteria pedagang online yang menjadi objek pemungutan pajak dijelaskan secara rinci dalam Bab Kedua PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dua kriteria utama yang dimaksud adalah pedagang yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (IP) di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
“Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tegas Pasal 5 Ayat (2).
Selain itu, beleid ini juga mengatur bahwa pemungutan pajak akan berlaku bagi pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6). Pedagang yang telah mencapai batas tersebut wajib mengirimkan surat pernyataan kepada pihak marketplace tempat mereka berjualan sebagai bukti peredaran bruto.
“Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain,” jelas Pasal 7 Ayat (3).
Dengan ketentuan baru ini, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis tidak hanya menjadi perantara jual beli, tetapi juga bertugas memungut, menyetorkan, serta melaporkan pajak penghasilan dari pedagang online yang memenuhi kriteria tersebut.
(Sumber: CNN Indoensia, Editor: KBO Babel)