KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, tidak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hotel di Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel pada Senin (6/10/2025). Keputusan tersebut menuai perhatian publik, namun pihak kepolisian memastikan bahwa langkah itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Senin (13/10/2025)
Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (7/10/2025), menjelaskan alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan objektif dan yuridis.
“Sudah diperiksa Senin (6/10/2025), tidak ditahan karena status jelas, jabatan jelas, alamat jelas, dan kooperatif serta sesuai undang-undang tidak memerlukan izin dari Presiden jika hanya diperiksa dan tidak dilanjutkan dengan penahanan,” beber Kombes Pol Muhammad Rivai.
Ia menegaskan bahwa pihak penyidik tetap menjalankan proses hukum secara profesional tanpa adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, alasan tidak dilakukan penahanan murni berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi tersangka yang dianggap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan dengan baik, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” lanjut Rivai.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Hellyana ini dilaporkan oleh Nurindah Adelia, mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Dalam laporannya, Nurindah menuding adanya dugaan perbuatan penipuan terkait pembayaran fasilitas hotel yang melibatkan Hellyana.
Kombes Rivai menyebutkan bahwa seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut sudah diperiksa oleh penyidik.
“Dalam kasus dugaan penipuan hotel yang dilaporkan Nurindah Adelia, semua pihak terkait sudah diperiksa. Makanya, kita segera melimpahkan berkas perkara tahap I (satu) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tahap I merupakan bagian dari prosedur hukum untuk diteliti oleh pihak kejaksaan. Jika ditemukan adanya kekurangan atau petunjuk dari JPU, maka penyidik akan melakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk tersebut.
“Semua sudah diperiksa dan segera kita limpahkan berkas perkara ke JPU/tahap 1 untuk dipelajari oleh JPU. Kemudian, jika ada petunjuk maka akan diikuti dengan tahap berikutnya. Dan jika ada petunjuk dari JPU akan keluar P19 sampai akhirnya nanti P21 jika berjalan normal,” jelas Kombes Pol M Rivai.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Gubernur Hellyana belum memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan maupun keputusan penyidik yang tidak menahannya. Upaya konfirmasi kepada Hellyana maupun kuasa hukumnya masih terus dilakukan.
Sementara itu, sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan Provinsi Babel memilih enggan berkomentar mengenai kasus ini. Mereka menilai proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penipuan hotel ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah aktif. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum terhadap Hellyana hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Dengan pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU, selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk menentukan apakah kasus ini dapat segera masuk ke tahap penuntutan atau perlu dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang akan diberikan. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)
















