KBOBABEL.COM (Jakarta) – Perkembangan terbaru kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, pada Jumat (14/11/2025). Sabtu (15/11/2025)
Dengan meningkatnya status perkara, Hellyana kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Menurut Zainul, kliennya hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
“Klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Zainul belum merinci materi pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa Hellyana kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan yang dilayangkan penyidik.
“Beliau sudah hadir dan menjalani pemeriksaan dengan baik. Kami tunggu saja proses hukum selanjutnya,” kata Zainul menambahkan.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Menurut Herdika, keputusan tersebut merupakan perkembangan penting dan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen akademik ini.
“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” ujar Herdika.
Kasus ini berawal dari pelaporan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Mereka melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk keperluan administratif dan penyelenggaraan jabatan publik. Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap kuat mendukung dugaan tersebut. Bukti pertama berupa tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek yang menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat masuk sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Bukti kedua berupa fotokopi ijazah yang dimiliki Hellyana dan disebut dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada 2012—setahun sebelum data masuk kuliah tercatat dalam PD Dikti.
Bukti ketiga adalah surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Hellyana sebagai wakil gubernur dengan mencantumkan gelar akademik Sarjana Hukum (SH).
“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” kata Herdika di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kesenjangan data antara tahun terbit ijazah dan tahun tercatat sebagai mahasiswa menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. Menurut pelapor, fakta ini menimbulkan dugaan adanya upaya penggunaan dokumen akademik yang tidak sah. Selain itu, dugaan bahwa Hellyana telah menggunakan gelar akademik dalam dokumen resmi pemerintahan turut memperkuat dasar pelaporan.
Atas dugaan tersebut, Hellyana dipersangkakan dengan beberapa ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang penggunaan akta autentik palsu, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut tergolong berat, terutama terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan akta autentik. Proses hukum yang berjalan kini menjadi atensi publik, khususnya masyarakat Bangka Belitung yang tengah memantau perkembangan perkara yang menyangkut salah satu pemimpinnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hellyana belum memberikan keterangan resmi terkait kesenjangan data tahun masuk kuliah dan tahun terbit ijazah yang menjadi inti laporan. Kuasa hukum Hellyana masih berfokus pada pendampingan proses hukum sambil menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.
Sementara itu, pengamat hukum pendidikan menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin memperketat verifikasi ijazah pejabat publik. Menurut para ahli, pemalsuan ijazah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas para pemimpin.
Proses penyidikan dari Bareskrim Polri diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman dokumen dari pihak universitas, serta kemungkinan gelar perkara di tahap berikutnya. Publik menunggu kejelasan hasil penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam penggunaan ijazah yang dipersoalkan atau justru terdapat kekeliruan administratif yang perlu diluruskan.
Dalam situasi ini, Bareskrim Polri memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan hukum. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ketika penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dan hasil yang dapat dipublikasikan. (Sumber : tvonenews, Editor : KBO Babel)

















