Status Tersangka Nadiem Makarim Dinyatakan Sah, Hakim Tegaskan Kejagung Sesuai Prosedur

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Menang di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah menurut hukum. Senin (13/10/2025)

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.

banner 336x280

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Permohonan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan telah mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua pihak, baik dari pemohon (Nadiem) maupun termohon (Kejaksaan Agung).

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegas hakim Darpawan.

Majelis juga menilai Kejagung memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyinggung pendapat dua ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak, yakni Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang dihadirkan pihak Nadiem, serta Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihadirkan oleh Kejagung. Keterangan keduanya, menurut hakim, telah ditelaah secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Sebelumnya, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat prosedur. Mereka menuding Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025, tanpa didahului pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.

Selain itu, pihak Nadiem menilai Kejagung belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Tim hukum juga menegaskan, Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Menurut mereka, seluruh keputusan dalam pengadaan perangkat digital itu dilakukan oleh jajaran teknis di bawahnya.

Dalam petitum praperadilan, tim hukum meminta agar status tersangka dibatalkan serta meminta agar jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, status tersangka Nadiem tetap sah. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara menuju tahap penuntutan.

Dengan begitu, mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu kini harus menghadapi proses hukum selanjutnya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *