KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kedapatan memiliki satu unit telepon seluler atau handphone di dalam kamar hunian. Temuan tersebut terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di seluruh blok hunian. Sabtu (15/8/2026)
Penemuan handphone tersebut dibenarkan Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Roni Darmawan, Kamis (14/8/2026).
Menurut Roni, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan adanya alat komunikasi ilegal di dalam lingkungan Lapas.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah blok dan kamar hunian warga binaan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit smartphone yang berada di salah satu kamar hunian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga binaan mengakui memiliki dan menguasai satu unit smartphone yang berada di dalam kamar hunian. Dalam keterangannya mengakui bahwa smartphone tersebut telah dimiliki dan digunakan selama kurang lebih dua bulan,” ujar Roni.
Setelah handphone ditemukan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan yang bersangkutan. Keterangan yang diperoleh kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran tata tertib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, warga binaan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kepemilikan maupun penggunaan handphone secara ilegal di dalam Lapas merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Alat komunikasi yang tidak diperbolehkan juga berpotensi digunakan untuk melakukan komunikasi yang tidak terpantau dari dalam maupun luar Lapas.
Atas pelanggaran tersebut, tim pemeriksa merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Roni menjelaskan, rekomendasi sanksi tersebut dapat berupa penundaan atau peniadaan hak kunjungan, penempatan warga binaan dalam sel hukuman atau tutupan sunyi selama 12 hari, serta penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan juga direkomendasikan untuk dicatat dalam Register F sebagai bagian dari catatan pelanggaran tata tertib warga binaan.
“Rekomendasi tersebut meliputi penundaan atau peniadaan kunjungan, penempatan dalam sel hukuman atau tutupan sunyi selama 12 hari, serta penundaan atau pembatasan hak bersyarat. Pelanggaran juga direkomendasikan untuk dicatat dalam Register F,” tegas Roni.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan penggeledahan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Lapas. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap diproses berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Roni, langkah tersebut menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menjaga keamanan serta menegakkan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan tata tertib. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Barang bukti berupa handphone yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bangka Belitung. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan pelanggaran sekaligus penguatan pengawasan terhadap larangan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas.
Roni menegaskan bahwa penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan. Selain sanksi disiplin, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi terhadap sejumlah haknya.
“Tindak lanjut bagi narapidana yang kedapatan menggunakan handphone ilegal selain wartelsus di dalam Lapas, hukumannya berat. Yang bersangkutan dimasukkan dalam pengasingan staf sel, pencabutan hak-hak warga binaan seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemindahan ke Lapas lainnya,” ungkap Roni.
Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas akan terus diperkuat. Petugas juga diharapkan meningkatkan pemeriksaan secara berkala untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan, penegakan aturan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjaga kondisi Lapas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap kepemilikan handphone ilegal, pihak Lapas berharap seluruh warga binaan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran serta mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan selama menjalani masa pembinaan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















