KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Tim penasihat hukum salah satu terpidana perkara kecelakaan tambang (laka tambang) Pondi, Pemali, mendesak Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing membuktikan komitmennya dalam menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal. Sabtu (15/8/2026)
Desakan tersebut disampaikan tim advokat terpidana Sarpuji Sayuti, yakni Suwanto Kahir dan Ayu Cintya, menyusul pernyataan Kapolda Babel yang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun penyelundupan timah.
Tim advokat meminta Polda Babel segera melakukan penyidikan terhadap Brigadir Fathor Rahman, anggota Polres Bangka yang disebut sebagai pemilik alat berat dalam perkara kecelakaan tambang Pondi yang terjadi pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak tujuh pekerja tambang meninggal dunia. Sementara dalam proses hukum yang telah berjalan, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani persidangan.
“Kami membaca di media adanya komitmen besar Bapak Presiden Prabowo untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu. Terus Bapak Kapolda Viktor menyatakan keseriusannya serta siap menindaklanjuti perintah panglima tertinggi itu,” ujar Suwanto.
Menurut Suwanto, pihaknya ingin melihat sejauh mana komitmen tersebut diterapkan dalam perkara laka tambang Pondi. Ia secara terbuka meminta Kapolda Babel berani menindak anggota kepolisian yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Nah, sejauh apa komitmen Pak Viktor selaku Kapolda itu kita ingin lihat dalam waktu dekat. Berani tidak menyeret jajaran anak buahnya bernama Brig Fathor Rahman yang berdinas di Polres Bangka sebagai tersangka sama seperti klien kami yang telah dihukum penjara,” katanya.
Suwanto menilai dugaan keterlibatan Fathor Rahman dalam perkara tersebut bukan informasi yang muncul tanpa dasar. Menurut dia, peran Fathor telah terungkap dalam persidangan perkara laka tambang Pondi.
Ia juga menyebut adanya bukti terkait pembayaran alat berat yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Peran Brig Fathor Rahman dalam pusaran perkara laka tambang Pondi itu sangat terang dan jelas, terlebih telah digali di muka sidang. Demikian juga dengan keberadaan bukti seperti berkas transferan pembayaran alat berat tak bisa dielak lagi,” ujar Suwanto.
Tim advokat juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Laporan itu, kata Suwanto, berkaitan dengan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara laka tambang Pondi.
Menurutnya, sejak awal perkara tersebut juga telah mendapat penanganan dari Propam. Namun, ia menilai proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat belum memberikan hasil yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami selaku advokat juga telah melaporkan ini kepada Irwasum atas adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. Perkara ini juga sedari awal telah ditangani pihak Propam, tapi entah mengapa terkesan setengah hati,” ucapnya.
Karena itu, Suwanto menilai momentum pernyataan Kapolda Babel mengenai penindakan terhadap oknum aparat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia berharap Polda Babel membuka penyidikan baru terhadap Fathor Rahman apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatannya.
“Momentum ini sangat tepat bila Kapolda Viktor ingin menunjukkan keseriusannya melaksanakan perintah Presiden Prabowo itu, dengan membuka penyidikan baru untuk Fathor,” tegas Suwanto.
Suwanto juga menyoroti proses hukum perkara laka tambang Pondi yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Ia mempertanyakan mengapa pihak yang telah diproses hukum mayoritas merupakan pekerja lapangan, sementara pihak yang disebut memiliki alat berat belum mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Klien kami yang terkesan ditumbalkan, kini sebagai terpidana hanya pekerja semata, bukan pemilik alat berat. Sangat sedih dan tidak adil kalau pemilik alat beratnya sebagai oknum aparat tidak diadili secara sama dalam pekerjaan ilegal tersebut. Sementara klien kami sendiri sudah jadi terpidana,” katanya.
Perkara laka tambang Pondi terjadi di kawasan Pemali, Bangka, pada 2 Februari 2026 dan mengakibatkan tujuh pekerja tambang asal Jawa meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menjerat sejumlah orang, di antaranya Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), dan MN alias Ni (62).
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Para terdakwa telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pidana. Khusus Sarpuji Sayuti, berdasarkan keterangan tim advokat, dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan.
Dalam penanganan perkara tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Di antaranya satu unit PC/excavator merek Hitachi ZX200 berwarna oranye dengan nomor seri DCDP0100006941.
Selain itu, terdapat satu unit PC/excavator merek Sany berwarna kuning dengan nomor seri SY007CCBD551B. Alat berat tersebut disebut tertimbun di dalam tanah di lokasi kejadian.
Para terdakwa dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Desakan tim advokat tersebut kini menempatkan Polda Babel pada sorotan untuk membuktikan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk apabila dugaan keterlibatan oknum aparat ditemukan dalam perkara tersebut.
Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Brigadir Fathor Rahman terkait tudingan dan desakan yang disampaikan tim advokat tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











