Kemenkum RI Anugerahi Pangkalpinang Predikat AA, Wali Kota Saparudin: Motivasi Tingkatkan Pelayanan Hukum

Sukses Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga, Pangkalpinang Diguyur Penghargaan dari Kemenkum RI

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Kali ini, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA, yang merupakan nilai tertinggi dalam penilaian reformasi hukum pemerintah daerah. Rabu (3/6/2026)

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

banner 336x280

Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun sistem pelayanan hukum yang semakin baik, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Penilaian Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan hanya sebuah pengakuan atas kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi seluruh warga Pangkalpinang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan nilai AA dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kami sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan Pangkalpinang meraih predikat tertinggi tersebut adalah keberadaan dan keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kelurahan.

Saat ini, sebanyak 42 Posbankum telah beroperasi di 42 kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang. Seluruh pos tersebut aktif memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Saparudin, Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum karena berfungsi sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi dan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

“Kehadiran Posbankum sangat membantu masyarakat. Banyak persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi dan musyawarah di tingkat kelurahan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” katanya.

Selain mempertahankan pelayanan hukum yang sudah berjalan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan di tingkat bawah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memberikan pembekalan hukum kepada para Ketua RT dan RW.

Program tersebut akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narasumber. Materi yang diberikan akan disesuaikan dengan berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

“RT dan RW merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar dapat membantu memberikan solusi awal terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Pembekalan tersebut nantinya juga akan membahas isu-isu sosial yang saat ini menjadi perhatian, termasuk penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, sengketa lahan, hingga persoalan keluarga yang sering terjadi di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan reformasi hukum secara berkelanjutan.

Menurut Johan, keberhasilan meraih predikat AA tidak terlepas dari keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan berfungsi secara optimal.

“Kami melihat seluruh 42 Posbankum di Pangkalpinang aktif menjalankan tugas dan fungsinya. Ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi hukum karena menunjukkan bahwa akses bantuan hukum benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Johan menjelaskan, berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat sering kali dapat diselesaikan melalui pendekatan nonlitigasi seperti mediasi dan musyawarah. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Masalah sengketa tanah, persoalan keluarga, konflik lingkungan, hingga pelanggaran ringan sering kali dapat diselesaikan di tingkat kelurahan melalui mediasi. Ini tentu lebih efektif dan mengurangi beban aparat penegak hukum maupun pengadilan,” katanya.

Selain mengembangkan Posbankum, Kanwil Kementerian Hukum Babel juga terus melakukan pembinaan terhadap para Paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Kota Pangkalpinang. Keberadaan paralegal dinilai sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh akses keadilan yang lebih luas.

Johan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat reformasi hukum, termasuk melalui kegiatan monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami siap mendukung setiap program yang bertujuan memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar kualitas reformasi hukum dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tutupnya.

Dengan diraihnya predikat AA dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Pangkalpinang menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang berhasil menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Prestasi ini sekaligus menjadi modal penting bagi pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan publik. (Daniel Johanes L/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *