Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan

Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Massa aksi kembali mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan audiensi pada 2 Juli 2026 lalu. Kamis (24/9/2026)

Massa aksi yang mengaku telah beraudiensi langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Sekjen Dalu Agung Darmawan, dan Direktur Sengketa I Made Daging pada Juli lalu, menagih janji penyelesaian perkara pertanahan yang melibatkan PT Musim Mas di Kota Medan.

“Pada pertemuan audiensi tersebut Bapak Menteri menyampaikan kepada saya tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, tapi beri saya waktu,” ujar perwakilan massa aksi dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Setelah hampir 3 bulan, pihaknya kembali datang untuk menanyakan tindak lanjut.

Diterima Dirjen Sengketa dan Satgas Anti Mafia Tanah

Dalam aksi hari ini, massa mengaku diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, didampingi Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan dan Plt. Direktur Penanganan Sengketa yang disebut bernama Lalu, yang menggantikan pejabat sebelumnya.

Massa mengklaim dalam audiensi tersebut terungkap adanya Surat Rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 10 Juni 2026.

Isi surat tersebut, menurut versi pelapor, meminta BPN Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Musim Mas, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Dalam audiensi tersebut Bapak Iljas Tedjo memerintahkan kepada Bapak Lalu Plt. Direktur dan tim untuk turun ke Medan, memanggil PT Musim Mas dalam rangka pemblokiran terhadap SHM dan SHGB PT Musim Mas berdasarkan surat rekomendasi Kejagung, dan masuk ke tahap selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan dalam waktu 2 minggu,” klaim massa aksi.

Catatan Redaksi dan Prinsip Keberimbangan:

  1. Belum Ada Konfirmasi Resmi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN, dari Kejaksaan Agung RI terkait kebenaran Surat Rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026 tersebut, maupun dari BPN Kota Medan.
  2. Hak Jawab PT Musim Mas: PT Musim Mas sebagai pihak yang disebutkan dalam aksi belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.
  3. Informasi Penahanan Pejabat: Pernyataan massa aksi mengenai penahanan mantan Direktur Sengketa I Made Daging oleh Polda Bali masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan kementerian.
  4. Asas Praduga Tak Bersalah: Segala bentuk sertifikat yang telah terbit memiliki kekuatan hukum. Pembatalan sertifikat harus melalui mekanisme yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, termasuk penelitian data yuridis, fisik, dan pemberian kesempatan kepada pemegang hak untuk didengar keterangannya.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan informasi. (*)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Babel Dorong GTRA Lebih Aktif, Reforma Agraria Harus Berdampak ke Rakyat

    Gubernur Babel Dorong GTRA Lebih Aktif, Reforma Agraria Harus Berdampak ke Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pentingnya optimalisasi peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam memastikan penataan ruang dan pengelolaan lahan berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua GTRA, yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja […]

  • Pakar Dukung PT Timah Beli Timah Rakyat Babel: Lebih Baik Dibina daripada Dipidana

    Pakar Dukung PT Timah Beli Timah Rakyat Babel: Lebih Baik Dibina daripada Dipidana

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah untuk membeli hasil tambang masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan keputusan yang tepat. Selasa (1/9/2026) Menurut Romli, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dibandingkan langsung memproses hukum masyarakat yang […]

  • Terungkap! Jakarta Pernah Buka Kasino Resmi dan Raup Miliaran Rupiah per Bulan

    Terungkap! Jakarta Pernah Buka Kasino Resmi dan Raup Miliaran Rupiah per Bulan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Indonesia ternyata pernah memiliki kasino yang dibuka secara resmi oleh pemerintah. Peristiwa bersejarah ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta, saat Gubernur Ali Sadikin memutuskan untuk melegalkan perjudian demi menambah anggaran pembangunan ibu kota. Senin (28/7/2025) Pada masa itu, Jakarta tengah menghadapi tantangan besar dalam hal pembangunan. Banyak infrastruktur vital seperti […]

  • Budiyono Ancam Laporkan PT MAS ke Kejagung, Singgung Keterlibatan Rudianto Tjen

    Budiyono Ancam Laporkan PT MAS ke Kejagung, Singgung Keterlibatan Rudianto Tjen

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit (PKS) di wilayah Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menuai sorotan serius dari Budiyono SH, seorang pengamat sekaligus praktisi hukum di daerah ini. Senin (1/9/2025) Pasalnya, lahan perkebunan sawit seluas 500 hektar (ha) yang dikelola PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) […]

  • Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

    Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun. Sabtu (24/5/2025) “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara […]

  • PT TIMAH Dorong Ekonomi Pesisir, Gelar Pelatihan Olahan Hasil Laut di Bangka

    PT TIMAH Dorong Ekonomi Pesisir, Gelar Pelatihan Olahan Hasil Laut di Bangka

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah operasional melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satunya dengan menggelar pelatihan pengolahan hasil laut berupa pembuatan ampiang dan kericu bagi masyarakat pesisir di Rusunawa Lingkungan Nelayan II, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (23/6/2026). Rabu (24/6/2026) Pelatihan ini […]

expand_less