
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan penambangan timah ilegal yang merusak kawasan hutan negara di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan menandai terbongkarnya praktik pertambangan ilegal yang diduga terstruktur dan sistematis. Selasa (20/1/2026)
Aktivitas penambangan timah ilegal tersebut terjadi di dua kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar. Kedua kawasan ini seharusnya steril dari aktivitas pertambangan, namun diduga telah dieksploitasi secara masif dan berkelanjutan tanpa izin, menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan kerugian negara dalam jumlah besar.

Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Penyidik Kejati Babel mengungkap bahwa keempatnya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut.
YYH dan IS diduga berperan sebagai pelaku lapangan. Keduanya secara langsung menjalankan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan HP Nadi dan HL Sarang Ikan. Mereka diduga mengoperasikan peralatan tambang dan memastikan produksi bijih timah terus berjalan meski lokasi berada di kawasan hutan negara.
HF disebut sebagai aktor sentral dalam perkara ini. Ia diduga menyiapkan alat berat, mengoordinasikan operasional tambang, menampung hasil bijih timah ilegal, sekaligus mengendalikan jalur penjualan. Peran HF dinilai sangat dominan karena menjadi penghubung antara aktivitas penambangan di lapangan dengan distribusi hasil tambang ke pihak lain.
Sementara itu, tersangka berinisial M merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. M diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga disinyalir tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya serta memanipulasi laporan patroli kehutanan, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah-olah tidak terdeteksi dan luput dari penindakan.
Peran ME Masih Didalami
Selain empat tersangka, penyidik juga menyoroti peran ME, yang merupakan saudara kandung HF. Hingga saat ini, ME masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik menduga ME menerima, menampung, dan menjual hasil produksi bijih timah ilegal yang berasal dari kawasan Sarang Ikan dan Nadi. Dugaan peran ME sebagai penampung dan penjual timah ilegal menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidikan.
Skema yang terungkap dalam perkara ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia tambang timah terorganisir, bukan sekadar kejahatan individual. Setiap peran dinilai saling melengkapi, mulai dari pelaku lapangan, koordinator operasional, hingga dugaan pembiaran oleh oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan.
Penahanan dan Status DPO
Dari empat tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026. Sementara itu, satu tersangka berinisial YYH belum dilakukan penahanan karena diduga melarikan diri. YYH telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan aparat penegak hukum terus melakukan upaya pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait perusakan kawasan hutan tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional terbaru.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka tidak main-main, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara seumur hidup.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp89,7 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan hasil audit lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyidikan, Kejati Babel juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, berbagai peralatan penambangan, serta dokumen administrasi dan catatan distribusi bijih timah.
Aliran Timah ke Jalur Resmi Disorot
Penyidikan kini tidak hanya difokuskan pada aktivitas penambangan di hulu. Aparat penegak hukum mulai menelusuri dugaan aliran bijih timah ilegal yang disinyalir masuk ke Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat. ME disebut-sebut diduga berperan sebagai penghubung distribusi timah ilegal yang kemudian dikirim melalui skema kerja sama CV mitra PT Timah.
Dugaan kuat mengarah pada upaya pemutihan timah ilegal melalui jalur resmi. Penyidik tengah mendalami dokumen bongkar-muat, manifest pengiriman, serta alur administrasi untuk menelusuri asal-usul bijih timah yang masuk ke gudang resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pejabat PT Timah telah dipanggil oleh Kejati Babel untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan asal bijih timah yang masuk dari wilayah Bangka Tengah, termasuk dari lokasi Sarang Ikan, Merbuk–Kenari, dan Nadi.
Desakan Publik: Bongkar Sampai Tuntas
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik. Masyarakat mendesak Kejati Babel agar tidak menghentikan penanganan perkara hanya pada empat tersangka. Publik menilai kasus ini belum tuntas selama seluruh jaringan, mulai dari pengendali, penampung, penghubung distribusi, hingga jalur hilir, belum dibongkar secara menyeluruh.
Penegakan hukum diminta berjalan secara konsisten, profesional, dan transparan. Publik juga mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh jaringan mafia tambang timah ilegal benar-benar disikat habis dan diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Salam Waras, Editor : KBO Babel)














