KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi. Rabu (5/8/2026)
Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (4/8/2026) sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tingkat pertama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, banding diajukan bukan hanya terhadap putusan Abdul Wahid, tetapi juga terhadap dua terdakwa lain yang diproses dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, langkah hukum tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki JPU sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan mengajukan banding diambil setelah tim jaksa melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Ia menegaskan, KPK berkepentingan memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara maksimal.
“KPK memandang upaya hukum banding merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara korupsi,” katanya.
Dalam proses banding tersebut, tim JPU akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi hukum secara lengkap sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Memori banding akan memuat analisis mengenai fakta-fakta persidangan, alat bukti yang telah diajukan, serta pertimbangan hukum yang menurut jaksa perlu dinilai kembali oleh majelis hakim tingkat banding.
Budi menambahkan, KPK tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menjadi instrumen untuk menguji kembali putusan pengadilan.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Abdul Wahid diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun enam bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Abdul Wahid dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim menjadi salah satu alasan KPK memilih menempuh upaya hukum banding.
Di sisi lain, Abdul Wahid juga telah menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Usai sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Abdul Wahid mengaku tidak puas terhadap putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya selama proses persidangan.
“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” kata Abdul Wahid.
Ia juga menegaskan tetap merasa tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.
“Saya akan terus mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa,” ujarnya.
Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, baik KPK maupun Abdul Wahid, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali seluruh fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan yang telah digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Hasil pemeriksaan di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid tetap dipertahankan, diperberat, dikurangi, atau bahkan diubah sesuai dengan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)















