KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menyita sejumlah alat berat jenis excavator PC Komatsu berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar. Penyitaan dilakukan pada Senin (22/12/2025) dan seluruh alat berat tersebut kini diamankan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah. Rabu (24/12/2025)
Langkah penyitaan ini dinilai sebagai bentuk respons aparat penegak hukum atas maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan pesisir. Namun demikian, penyitaan alat berat justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Pasalnya, hingga kini sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama atau pengendali tambang ilegal tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, alat berat yang disita sebelumnya disembunyikan di dua lokasi berbeda. Sebagian alat berat berada di kawasan Lubuk Pabrik, dekat pasar, sementara lainnya disembunyikan di area permukiman warga Desa Lubuk Simpang. Upaya penyembunyian tersebut diduga dilakukan untuk menghindari penertiban aparat.
Secara hukum, penyitaan alat berat seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kepemilikan alat, alur pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang ilegal tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bangka Tengah mengenai pemanggilan saksi kunci ataupun penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung tersebut.
Kondisi ini memicu anggapan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum baru berhenti pada penyitaan barang bukti semata dan belum menyentuh subjek hukum utama. Warga menilai penindakan seharusnya tidak hanya menyasar alat berat, tetapi juga pelaku yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Di kalangan masyarakat Lubuk Besar, nama Firman disebut-sebut sebagai “pemain lama” yang diduga mengendalikan tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk. Warga menilai aktivitas tambang yang berlangsung selama ini telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem pesisir, abrasi, hingga rusaknya kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga negara.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut bahkan sempat memicu aksi demonstrasi warga. Tekanan publik yang kuat mendorong dilakukannya penertiban, termasuk turunnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintah pusat. Namun pasca-penyitaan alat berat oleh Kejari Bangka Tengah, masyarakat menilai proses hukum terhadap individu yang diduga menjadi pengendali justru berjalan lamban.
Di tengah belum jelasnya proses hukum, isu kedekatan politik ikut mencuat. Di masyarakat beredar informasi bahwa Firman diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota DPRD Bangka Tengah berinisial EV. Meski informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini menambah kecurigaan publik bahwa ada faktor relasi kekuasaan yang berpotensi mempengaruhi penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan tersebut, maupun dari Kejari Bangka Tengah terkait kebenaran isu tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Kasus ini juga diwarnai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI berinisial RN. Warga menyebut RN diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Nama RN disebut-sebut berasal dari satuan Korem dan dianggap berperan menciptakan rasa aman bagi para pelaku tambang ilegal.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran disiplin dan hukum militer. Masyarakat pun mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk segera turun tangan, memeriksa dugaan keterlibatan oknum tersebut, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung sejatinya merupakan bagian dari instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menekankan bahwa kawasan hutan lindung harus steril dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Namun realitas di lapangan, khususnya di Bangka Tengah, dinilai masih menunjukkan kontradiksi antara tindakan administratif dan penegakan hukum substantif.
Alat berat telah disita, lokasi tambang dikosongkan, namun aktor yang diduga bertanggung jawab belum diproses secara hukum. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai hambatan penegakan hukum serta komitmen aparat dalam menuntaskan kasus tambang ilegal hingga ke akar persoalan.
Masyarakat Bangka Belitung pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata. Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi timah ilegal, pihak-pihak yang menikmati keuntungan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Firman maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang ilegal di Hutan Lindung Pantai Kuruk. Publik menanti langkah tegas aparat agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar memberikan efek jera. (Sumber : Okeyboz,com, Editor : KBO Babel)












