KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis. Imbauan ini disampaikan langsung oleh jajaran Polres Bangka Tengah dalam kegiatan yang digelar di lokasi tambang, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yandri C. Akip, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kanit Idik II Sat Reskrim, serta sejumlah personel lainnya. Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian melakukan pendekatan persuasif dengan berdialog langsung bersama para penambang yang masih beraktivitas di area tersebut.
AKP Yandri menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan maraknya kegiatan tambang ilegal yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk menghentikan kegiatan menambang serta membongkar alat-alat tambang pada esok hari,” ujar AKP Yandri dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Langkah edukatif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tambang tanpa izin.
“Kami mengutamakan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu. Tujuan kami bukan semata-mata menindak, tetapi mengedukasi masyarakat agar memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari tambang ilegal,” tegasnya.
Menurut Yandri, kegiatan tambang ilegal yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, degradasi lahan, hingga hilangnya ekosistem alami di sekitar lokasi tambang. Karena itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut dan mulai mencari alternatif pekerjaan yang lebih berkelanjutan.
“Penambangan ilegal memang kerap terjadi karena faktor ekonomi. Namun kami berharap masyarakat menyadari bahwa dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari tambang ilegal,” jelasnya.
Yandri juga menyampaikan bahwa Polres Bangka Tengah telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak kembali membuka lahan tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk melakukan pengawasan di lapangan. Bila ke depan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal yang membandel, maka langkah penegakan hukum akan diterapkan sesuai prosedur,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana mengadakan sosialisasi lanjutan terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari kegiatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Simpangkatis dan sekitarnya. Upaya ini menjadi bagian dari program Polres Bangka Tengah dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.
“Kegiatan imbauan berjalan aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” pungkas AKP Yandri.
Dengan langkah persuasif ini, Polres Bangka Tengah berharap terciptanya kesadaran bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendorong aktivitas ekonomi yang legal serta ramah lingkungan. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)
















