KBOBABEL.COM (MENTOK) — Aparat kepolisian dari Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum wartawan media online berinisial RK sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat diamankan di lokasi aktivitas tambang ponton selam di Perairan Laut Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Kamis (21/5/2026)
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) malam hingga Senin (18/5/2026) dini hari saat aparat kepolisian melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas penambangan yang dikeluhkan masyarakat setempat, khususnya nelayan.
Selain RK, polisi turut mengamankan lima pria lainnya masing-masing berinisial J, H, HR, LL dan SD. Keenam orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Yos Sudarso mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan oleh dua satuan berbeda, yakni Satreskrim Polres Bangka Barat dan Satpolairud Polres Bangka Barat.
“Dari beberapa yang diamankan ini, kemungkinan ada yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dan ada juga yang dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara RK yang kebetulan saat diamankan terdapat senjata tajam,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yos, penetapan tersangka terhadap RK dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP baru.
Ia menjelaskan, senjata tajam yang ditemukan dari RK berbentuk pisau yang dikategorikan sebagai alat penusuk atau penikam dan bukan merupakan perlengkapan rumah tangga biasa seperti pisau dapur.
“Terkait masalah sajam, itu sudah memenuhi unsur. Karena kalau dikatakan itu senjata tajam, senjata pemukul, penusuk atau penikam, itu sudah masuk unsurnya. Karena bentuknya itu bukan pisau dapur, jadi bisa dikategorikan sebagai senjata tajam,” jelasnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami tujuan dan penggunaan senjata tajam tersebut di lokasi tambang ponton selam yang beroperasi di kawasan Laut Enjel.
“Untuk penggunaan dari senjata tajam tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap lima orang lainnya, Yos mengatakan pihak Satpolairud masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Untuk yang ditangani Reskrim sudah ditetapkan tersangka yang saudara RK. Namun untuk yang ditangani Polair kami belum tahu pasti berapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi kabarnya sudah ada juga yang ditetapkan. Untuk selanjutnya silakan koordinasi ke Kasatpolair terkait perkembangan penyidikannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka RK terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun sesuai pasal yang disangkakan.
“Untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.
Kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat nelayan di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, terhadap aktivitas tambang jenis ponton selam yang beroperasi di Perairan Laut Enjel.
Aktivitas penambangan itu disebut-sebut mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional dan dikhawatirkan merusak ekosistem laut di kawasan tersebut. Sejumlah nelayan bahkan mengaku kesulitan mencari ikan akibat aktivitas ponton yang beroperasi pada malam hari.
Keresahan masyarakat kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang dinilai meresahkan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polres Bangka Barat bersama anggota Polsek Mentok bergerak menuju lokasi pada Senin dini hari dengan menggunakan perahu milik warga.
Petugas melakukan patroli laut sekaligus penertiban terhadap puluhan ponton selam yang diduga beroperasi di wilayah Laut Enjel.
“Kehadiran anggota di lapangan juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena sebelumnya masyarakat sempat berinisiatif mendatangi ponton tersebut,” kata Yos.
Menurutnya, langkah cepat aparat dilakukan untuk menghindari potensi konflik antara masyarakat dengan para pekerja tambang di laut.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pendataan, memberikan imbauan, serta mengamankan sejumlah pekerja tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan tersebut petugas turut mengamankan enam orang beserta dua unit ponton dan tiga unit speed boat lidah lengkap dengan mesin tempel untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” jelasnya.
Keberadaan oknum wartawan di lokasi tambang turut menjadi perhatian masyarakat setelah pria tersebut diketahui membawa senjata tajam saat berada di salah satu ponton yang diamankan aparat.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan tanpa memandang profesi seseorang.
Polres Bangka Barat juga memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Laut Enjel masih terus berjalan.
Selain mendalami keterlibatan para pekerja ponton, polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pemodal aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang ponton selam sendiri belakangan menjadi sorotan masyarakat pesisir di Bangka Barat karena dianggap mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tambang di laut akan menyebabkan kerusakan lingkungan, menurunkan hasil tangkapan ikan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan sendiri.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan. Jangan sampai melakukan tindakan sendiri ataupun main hakim sendiri,” tegas Yos.
Hingga kini, enam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bangka Barat. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lain dalam aktivitas penambangan ponton selam di Perairan Laut Enjel tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















