KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Aktivitas tambang ilegal jenis rajuk tawer kembali beroperasi di aliran sungai dekat Perumahan Susun Nawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Kegiatan penambangan yang berada sangat dekat dengan permukiman padat penduduk ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan bencana longsor dan kerusakan lingkungan serius. Senin (5/1/2026)
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sebuah ponton rajuk terlihat kembali melakukan penambangan pasir timah di badan sungai. Aktivitas tersebut sempat terhenti selama beberapa hari setelah adanya razia aparat, namun kembali berjalan tanpa hambatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan ponton tersebut dimiliki oleh Tisna, sementara Dio diduga berperan sebagai pengurus lapangan yang mengatur operasional harian.
Kondisi ini membuat warga sekitar Rusun Nawa resah. Pasalnya, lokasi tambang berada tepat di sisi sungai yang menopang kontur tanah di sekitar bangunan rusun. Jika aktivitas penggalian terus dibiarkan, masyarakat khawatir terjadi erosi parah yang dapat memicu longsor dan mengancam keselamatan penghuni.
“Kami sangat takut kalau tanah di bawah rusun terkikis. Jangan sampai sudah ada korban baru aparat bertindak. Kami minta tambang ini segera ditutup,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain risiko bencana, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai mencemari lingkungan sungai dan mengganggu aktivitas warga. Air sungai terlihat keruh, sementara suara mesin rajuk beroperasi hampir sepanjang hari.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Publik kini menyoroti peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan konsisten. Warga berharap adanya kolaborasi nyata antara pemerintah, aparat, dan masyarakat guna menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar dan merugikan banyak pihak.
Hingga kini belum terlihat penindakan lanjutan di lokasi tersebut, sehingga aktivitas tambang masih berjalan terbuka. Warga meminta pemerintah kota, aparat kepolisian, serta instansi terkait turun langsung melakukan penertiban menyeluruh. Mereka menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penertiban sementara, agar kawasan sungai kembali aman, stabil, dan terbebas dari ancaman longsor di masa mendatang yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kehidupan warga sekitar secara berkelanjutan dalam jangka panjang serius sekali. (Sumber : Ungkap Kasus, Editor : KBO Babel)
















