KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan atau pilot project percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat legalitas aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan. Senin (3/8/2026)
Untuk mendukung percepatan penerbitan IPR, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Kawasan WPR tersebut memiliki luas sekitar 760 hektare dan tersebar di tiga kecamatan.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, mengatakan Belitung Timur dipilih sebagai wilayah percontohan karena dinilai paling siap menjalankan berbagai tahapan penerbitan IPR.
“Pemprov menetapkan Kabupaten Beltim sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR,” kata Noprial mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, Jumat (31/7/2026).
Menurut Noprial, kesiapan Belitung Timur tidak hanya dilihat dari keberadaan kawasan WPR yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga dinilai telah memiliki kesiapan dalam menjalankan proses administrasi dan koordinasi lintas sektor yang diperlukan untuk mendukung penerbitan izin pertambangan rakyat.
Penetapan Belitung Timur sebagai pilot project diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih teratur. Dengan adanya legalitas melalui IPR, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Berpedoman pada Ketentuan Kementerian ESDM
Noprial menjelaskan, penetapan blok WPR di Belitung Timur mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Dokumen pengelolaan WPR tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan penerbitan IPR. Seluruh proses penerbitan izin nantinya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi dasar pengelolaan kawasan pertambangan rakyat, dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam pembagian blok koordinat wilayah sebelum izin pertambangan rakyat diterbitkan.
Pembagian blok tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan aktivitas pertambangan pada kawasan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kegiatan di luar wilayah yang diizinkan.
WPR Tersebar di Tiga Kecamatan
Secara administratif, kawasan WPR di Kabupaten Belitung Timur tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung.
Kawasan tersebut mencakup sejumlah desa, antara lain Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, serta Desa Batu Penyu. Total luas kawasan WPR yang telah ditetapkan mencapai sekitar 760 hektare.
Pemerintah berharap penetapan blok WPR tersebut dapat mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Belitung Timur. Masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan diharapkan memiliki jalur legal untuk memperoleh izin dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Legalitas pertambangan rakyat juga diharapkan mampu mengurangi potensi aktivitas pertambangan tanpa izin. Dengan adanya kawasan dan blok yang jelas, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan.
Dorong Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
Noprial mengatakan, program percepatan penerbitan IPR membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam proses tersebut. Pihak yang diharapkan ikut mendukung antara lain kelompok penambang rakyat, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dunia usaha, serta kalangan akademisi.
Menurut Noprial, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik menjadi salah satu faktor yang mendukung Belitung Timur ditetapkan sebagai daerah percontohan. Selain itu, antusiasme masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan juga dinilai cukup tinggi.
Ia optimistis penetapan blok WPR dapat mempercepat proses penerbitan IPR sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Legalitas tersebut diharapkan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Kami berharap melalui pembagian blok WPR ini, proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Noprial.
Pemerintah juga berharap program tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat di Bangka Belitung. Kegiatan pertambangan tidak hanya diarahkan agar memiliki kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek produktivitas, keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.
Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah. Di sisi lain, pengelolaan yang legal dan terukur diharapkan mampu mendorong kegiatan pertambangan yang lebih transparan serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, kelompok penambang, dunia usaha, dan akademisi menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut. Pemerintah Provinsi Babel berharap pengalaman Belitung Timur sebagai pilot project nantinya dapat menjadi model dalam mempercepat penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di wilayah lain di Bangka Belitung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sektor pertambangan rakyat yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berjalan secara legal, transparan, akuntabel, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)

















