KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mempercepat langkah strategis dalam penataan sektor pertambangan rakyat melalui audiensi bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih terstruktur, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kamis (30/4/2026)
Dalam agenda tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga menyentuh penyusunan skema teknis pengelolaan tambang rakyat yang lebih modern, transparan, serta adaptif terhadap kebutuhan daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai bahwa penguatan sektor pertambangan rakyat harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari.
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah melakukan sinkronisasi data wilayah pertambangan rakyat. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 36 blok eksisting dengan total luas mencapai 2.357 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga tengah memperjuangkan usulan wilayah pertambangan baru seluas 14.875 hektare kepada pemerintah pusat. Usulan ini diajukan sebagai upaya memperluas akses legal bagi masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam secara sah dan terarah.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Akselerasi usulan wilayah pertambangan baru membutuhkan sinergi yang kuat antara daerah, pusat, akademisi, dan pihak BUMN. Semua harus memiliki satu visi: tambang tertata, rakyat sejahtera, lingkungan terjaga,” ujar Gubernur Hidayat Arsani dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa kejelasan status wilayah pertambangan rakyat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan tidak lagi berada dalam posisi abu-abu yang rawan konflik maupun pelanggaran aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mengisi kekosongan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat yang hingga saat ini belum sepenuhnya tersedia secara teknis.
“Raperda Pertambangan ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Kita ingin masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola kekayaan alamnya, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hidayat Arsani menyampaikan bahwa kehadiran regulasi daerah yang kuat akan menjadi dasar penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa sektor pertambangan rakyat harus diarahkan tidak hanya sebagai aktivitas ekonomi semata, tetapi juga sebagai pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Melalui akselerasi dokumen teknis, sinkronisasi wilayah, serta penguatan regulasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap sektor pertambangan rakyat dapat memberikan dampak positif yang lebih besar. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.
Kunjungan kerja Gubernur Hidayat Arsani ke Jakarta ini turut didampingi oleh Ketua DPRD Babel, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Kepala Bakuda Babel, Kepala Dinas ESDM Babel, serta tim teknis terkait. Kehadiran rombongan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperjuangkan penataan sektor pertambangan rakyat secara menyeluruh dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat. (Mung Harsanto/KBO Babel)











