Tambang Timah Ilegal di Kompleks Pemkab Bangka Tengah Terkuak, Acing dan Fran Ditahan Polisi

Pemilik dan Koordinator Lapangan Tambang Ilegal Ditahan, Total Enam Tersangka di Bangka Tengah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Kepolisian Resor Bangka Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penambangan timah ilegal yang beroperasi di wilayah Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tepatnya di wilayah Benda, Bangka Tengah. Jum’at (30/1/2026)

Dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial Acing dan Fran. Keduanya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

banner 336x280

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus penambangan timah ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Kompleks Pemkab Bangka Tengah pada 21 Januari 2026 lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan awal di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan malam ini kami kembali menetapkan dua tersangka tambahan,” ujar AKBP Bratasena kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) dini hari, usai pemeriksaan.

Menurut Bratasena, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Fran diketahui memiliki peran sebagai koordinator lapangan atau korlap yang mengatur jalannya aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut. Sementara itu, tersangka Acing berperan sebagai pemilik tambang ilegal yang bertanggung jawab atas operasional penambangan tanpa izin tersebut.

“Saudara Fran ini berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan saudara AC atau Acing merupakan pemilik tambang ilegal. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di area Kompleks Pemkab Bangka Tengah kini berjumlah enam orang. Namun demikian, polisi mengungkapkan bahwa saat dilakukan penindakan di lokasi kejadian, terdapat enam orang yang berada di tempat. Dari jumlah tersebut, dua orang berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Terkait dua orang lainnya yang melarikan diri saat penindakan, saat ini masih kami lakukan pelacakan dan pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolres.

AKBP Bratasena juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun, baik dari oknum pejabat maupun pihak berkepentingan lainnya. Ia memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada intervensi. Pendampingan yang dilakukan oleh rekan-rekan tersangka bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami pastikan penyidikan berjalan independen dan transparan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah pidana penjara selama lima tahun.

Kapolres Bangka Tengah menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Proses selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan. Setelah berkas perkara lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKBP Bratasena.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi penambangan ilegal berada di kawasan strategis, yakni Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, serta masuk dalam wilayah IUP PT Timah. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (Sumber : KabarBangka.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *