KBOBABEL.COM (BELINYU) – Dunia pendidikan di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kembali tercoreng oleh maraknya aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung terang-terangan di sekitar fasilitas pendidikan. Kali ini, aktivitas tambang timah ilegal jenis “user-user” atau suntik terpantau bebas beroperasi tepat di samping gedung SMKN 1 Belinyu yang berada di Jalan Raya Parit 2, Simpang Tiga, Bukit Ketok. Senin (22/12/2025)
Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut diduga berada di atas lahan hibah milik sekolah yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Keberadaan tambang ilegal di area pendidikan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan siswa, tenaga pendidik, serta keberlangsungan aset negara.
Keresahan warga dan pihak-pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan semakin memuncak. Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak jangka panjang aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menyebutkan bahwa selain mengganggu proses belajar mengajar, penambangan dengan metode suntik berpotensi merusak struktur tanah di sekitar bangunan sekolah.
“Selain mengganggu aktivitas belajar karena suara mesin yang bising, kami sangat khawatir terhadap struktur bangunan sekolah. Kalau tanah di bawahnya terus disuntik, bukan tidak mungkin bangunan sekolah bisa ambles,” ungkapnya kepada tim media.
Ancaman tidak hanya berhenti pada potensi amblesnya bangunan. Di tengah musim hujan seperti sekarang, aktivitas tambang ilegal yang menghabiskan lahan resapan air dikhawatirkan akan memicu banjir.
“Belum lagi kalau hujan deras, lahan resapan sudah rusak. Sekolah bisa diterjang banjir dan hancur,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan timah ilegal tersebut berlangsung secara terbuka dan masif. Para penambang terlihat beroperasi sejak pagi hari hingga siang, bahkan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMKN 1 Belinyu sedang berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sikap pihak sekolah yang dinilai terkesan tutup mata.
Warga menilai seharusnya pihak sekolah dapat bersikap tegas dengan memberikan teguran atau melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini, aktivitas tambang justru terus berjalan tanpa hambatan berarti. Ketidaktegasan ini memicu spekulasi liar mengenai adanya dugaan “main mata” antara pengelola tambang ilegal dengan oknum di lingkungan sekolah.
Informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial EG. Sosok ini disebut-sebut berperan sebagai koordinator atau “kepala geng” yang mengatur jalannya penambangan dan mengumpulkan dana dari para penambang lainnya.
Lebih miris lagi, beredar kabar bahwa dana yang dikumpulkan oleh EG tersebut diduga disetorkan kepada oknum di pihak sekolah. Dana tersebut disinyalir sebagai “uang koordinasi” agar aktivitas tambang ilegal di lahan pendidikan tersebut dapat terus berjalan tanpa gangguan atau penindakan.
Meski demikian, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 1 Belinyu terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum sekolah dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada aparat penegak hukum setempat guna meminta tanggapan dan langkah penanganan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang timah ilegal tersebut tanpa pandang bulu. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi melindungi lingkungan serta menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Jika dibiarkan berlarut-larut, keberadaan tambang ilegal di sekitar SMKN 1 Belinyu dikhawatirkan akan merusak masa depan pendidikan dan mencoreng wibawa hukum. Masyarakat menilai sudah saatnya negara hadir untuk memastikan fasilitas pendidikan terbebas dari praktik ilegal yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan. (Sumber : BN16 Bangka, Editor : KBO Babel)











