KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan balok timah yang diduga ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuju Jakarta. Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total sekitar 10,9 ton pasir timah dan balok timah dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar. Rabu (22/7/2026)
Pengungkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda, yakni pada Sabtu (4/7/2026) dan Sabtu (18/7/2026). Dalam kedua kasus tersebut, tim gabungan menduga pengiriman timah dilakukan melalui jalur laut dengan memanfaatkan kapal roll-on roll-off (roro) dan kendaraan truk.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Saat itu, tim gabungan mengamankan pasir timah yang diduga ilegal dan dibawa dari Bangka Belitung menuju Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal roro.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 173 kampil pasir timah dengan berat sekitar 6 ton. Nilai ekonomis muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Pasir timah tersebut diduga akan dibawa menuju sebuah kawasan pergudangan di wilayah Ancol, Jakarta Utara. Untuk mengangkut muatan tersebut, digunakan satu unit truk Fuso yang kemudian diamankan oleh petugas di area Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan pasir timah dan balok timah dari wilayah Kecamatan Pangkal Balam, Kepulauan Bangka Belitung.
Muatan tersebut diduga dikirim menggunakan kapal roro KMP Sakura Express dengan tujuan Jakarta Tanjung Priok. Pengangkutan dilakukan menggunakan sarana satu unit truk yang ikut menumpang dalam kapal tersebut.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai tersebut. Kendaraan beserta muatannya diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral III di Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan serta pembongkaran.
Setelah muatan dibongkar di Mako Kodaeral III, petugas menemukan sebanyak 8.225 kilogram pasir timah dan 2.700 kilogram balok timah. Total berat muatan dalam pengungkapan kedua mencapai 10.925 kilogram atau sekitar 10,9 ton.
Nilai ekonomis dari muatan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Jika digabungkan dengan hasil pengungkapan pertama, total nilai ekonomis pasir timah dan balok timah yang diamankan dalam dua operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar.
“Total keseluruhan muatan 10.925 kilogram atau estimasi berat kurang lebih 10 ton dengan perkiraan nilai ekonomis Rp5,5 miliar. Jadi total perkiraan nilai ekonomis dari dua tangkapan tersebut adalah Rp7,6 miliar,” kata Uki dalam konferensi pers di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026).
Setelah pengungkapan tersebut, Kodaeral III masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul muatan, pihak yang mengirim, tujuan pengiriman, hingga pihak yang diduga menerima timah tersebut di Jakarta.
Kodaeral III juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan penyidik yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan dan perdagangan komoditas timah.
“Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi terkait atau penyidik yang berwenang di dalam tindak pidana khususnya timah,” ujar Uki.
Modus Truk Lepas Kunci
Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menemukan dugaan modus pengiriman dengan sistem truk “lepas kunci”. Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan pihak yang bertanggung jawab atas muatan timah yang dibawa dari Babel menuju Jakarta.
Uki menjelaskan, truk yang membawa muatan timah terlebih dahulu masuk ke kapal roro. Setelah kendaraan berada di dalam kapal, kunci kendaraan kemudian diserahkan atau diganti kepada pihak lain sehingga sopir awal tidak lagi mengendalikan kendaraan selama perjalanan.
“Dan juga modusnya menggunakan truk ‘lepas kunci’. Jadi masuk di kapal roro, kunci langsung dilepas (ganti sopir),” ungkap Uki.
Menurutnya, pola tersebut diduga bertujuan untuk menghilangkan atau memutus jejak pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan timah. Dengan cara tersebut, pihak yang memiliki atau mengendalikan barang diduga berupaya menyulitkan aparat dalam melakukan penelusuran.
Uki mengatakan, penggunaan modus tersebut diduga berkaitan dengan semakin ketatnya pengawasan dan penyekatan jalur laut yang dilakukan oleh armada TNI Angkatan Laut.
Meski telah mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, hingga konferensi pers digelar belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman timah tersebut.
Kodaeral III juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi tersangka sampai saat ini belum ada, jadi masih kita proses dulu penyelidikan yang sesuai dengan PPNS bidang timah atau ESDM. Nanti akan kita kembangkan seberapa jauh keterlibatan dari perusahaan tersebut,” jelas Uki.
Ia menegaskan, TNI AL bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur laut yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelundupan komoditas pertambangan.
Pihaknya juga memastikan tindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kepada pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran, kami tegaskan bahwa TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III bersama instansi terkait tidak akan ragu dan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum secara tegas, profesional, dan terukur sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Uki.
Penyelundupan Dinilai Ancam Ekonomi Nasional
Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam Brigadir Jenderal TNI (Mar) Kresno Pratowo menilai praktik penyelundupan pasir timah bukan hanya persoalan tindak pidana ekonomi. Menurutnya, aktivitas tersebut juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Penyelundupan komoditas tambang, kata Kresno, dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan negara. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu tata kelola pertambangan dan menghambat program hilirisasi industri mineral yang sedang didorong pemerintah.
Aktivitas ilegal tersebut juga dikhawatirkan membuka ruang bagi jaringan kejahatan lintas wilayah hingga lintas negara.
Kresno menilai keberhasilan Kodaeral III menggagalkan pengiriman timah ilegal menunjukkan pentingnya pengawasan wilayah laut secara terpadu. Sinergi antarinstansi dinilai dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pola penyelundupan kini semakin berkembang. Pelaku tidak selalu menggunakan jalur dan sarana pengiriman yang mudah terdeteksi aparat.
Menurut Kresno, jaringan penyelundupan dapat memanfaatkan jalur-jalur kecil yang dianggap tidak terpantau. Salah satunya dengan menggunakan kapal cepat berukuran kecil di wilayah perbatasan untuk menuju dermaga-dermaga tersembunyi sebelum melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
“Dan di situ, pasir timah diangkut, bisa mengandung muatan atau kandungan bahan-bahan kimia yang mungkin sangat membahayakan seperti unsur tanah jarang, Thorium, dan lain sebagainya,” ujar Kresno.
Karena itu, pengawasan wilayah laut dinilai harus terus diperkuat. Laut Indonesia diharapkan dapat menjadi ruang yang aman bagi aktivitas ekonomi yang sah sekaligus tertutup bagi berbagai bentuk penyelundupan dan kejahatan.
Kresno juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha pertambangan untuk ikut mendukung upaya pemerintah dengan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan atau pengiriman komoditas yang diduga melanggar aturan.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, aparat kini masih mendalami jaringan di balik pengiriman 10,9 ton timah asal Babel ke Jakarta. Penelusuran terhadap pihak pengirim, penerima, perusahaan yang terlibat, serta jalur distribusi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih besar dalam aktivitas dugaan penyelundupan tersebut. (Sumber : tribunnews.com, Editor : KBO Babel)

















