KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim penyidik Kejati Sumsel menggelar penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Sabtu (12/7/2025)
Aksi penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan intensif yang telah dimulai sejak awal Juli. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menyampaikan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang diambil pihaknya.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi pemberian kredit bermasalah dari sebuah bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” kata Vanny dalam siaran pers yang diterima redaksi Djituberita.com, Jumat (11/7/2025).
Vanny menjelaskan, dasar hukum penggeledahan ini adalah Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Selain itu, penyidikan perkara ini telah dimulai lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 yang terbit pada 9 Juli 2025.
Empat titik penggeledahan yang disasar tim penyidik adalah rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, dan Kantor PT SAL yang juga berada di Jalan Mayor Ruslan. Dari keempat lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat-surat yang diyakini berkaitan langsung dengan skema pemberian pinjaman bermasalah tersebut.
“Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny.
Skandal ini diduga melibatkan praktik manipulasi agunan serta rekayasa kelayakan debitur dalam proses pemberian kredit. Modus tersebut diyakini menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank BUMN tersebut tanpa melalui prosedur yang sah dan akuntabel.
Kejati Sumsel memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar ini. Tim penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan hasil penyidikan dan analisis dokumen yang telah disita.
Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp1,3 triliun ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian yang ditimbulkan serta melibatkan institusi keuangan milik negara. Kejati Sumsel berjanji akan bertindak transparan dan profesional dalam mengungkap semua fakta hukum yang ada.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran PT BSS dan PT SAL dalam perkara tersebut. Dokumen-dokumen yang telah disita akan menjadi bahan penting dalam mengungkap pola korupsi yang terjadi serta jaringan pelaku yang terlibat. (Sumber: Djituberita.com, Editor: KBO Babel)